Mantan ajudan Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak dipecat dari keanggotaannya sebagai Polri. Dengan kata lain, Richard Eliezer tetap berkarier menjadi seorang polisi.
Dengan posisinya yang masih menjadi seorang polisi, Bharada E tentu saja masih menerima gaji. Sama halnya seperti gaji pegawai negeri sipil (PNS), gaji polisi pun disesuaikan dengan pangkat ataupun golongannya masing-masing.
Gaji polisi telah tertulis dalam peraturan pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas, berapakah gaji yang diterima Richard Eliezer karena tetap dipertahankan keanggotaannya di Korps Bhayangkara? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Apabila menganut aturan tersebut, maka sesuai dengan pangkat atau golongan dari Richard Eliezer yang saat ini termasuk pada Golongan I atau Tamtama yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Sebagai polisi berpangkat Bhayangkara Dua, Richard Eliezer akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.645.500 sampai dengan Rp2.538.100 per bulannya.
Tunjangan Bharada E
Tidak hanya mendapatkan gaji, Bharada E juga menerima tunjangan yang memang diperuntukkan untuk polisi. Adapun tunjangan tersebut yaitu tunjangan istri ataupun suami, tunjangan pangan atau beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lain.
Tunjangan polisi tersebut telah tertulis dan telah ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang “Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Baca Juga: Karier Bharada Richard Eliezer Sebagai Polisi Selamat, Publik Berujung Debat
Adapun untuk rincian tunjangan tersebut, tertulis sebagai berikut:
- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Mendapat Sanksi Etika dan Demosi
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, 22 Februari 2023.
Polri menyebut bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini mendapatkan sanksi etika serta demosi selama satu tahun.
Demosi sendiri artinya dimutasi yang bersifat hukuman yang berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon (jika memegang jabatan) serta pemindah tugasan ke jabatan, fungsi, ataupun wilayah yang berbeda.
Selama menjalankan masa demosinya, Bharada E ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri dikarenakan sudah melanggar Disiplin Anggota.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
6 Alasan Bharada E Richard Eliezer Tak Dipecat Sebagai Anggota Polri, Apa Saja?
-
Karier Bharada Richard Eliezer Sebagai Polisi Selamat, Publik Berujung Debat
-
Nikita Mirzani Makin Sewot Bharada E Tak Dipecat, Surati Kapolri Minta Semua Polisi Terlibat Sambo Jangan Dipecat
-
Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E Tak Dipecat Jadi Anggota Polri: Anak Saya Ditembak oleh Dia
-
Minat Tarik Bharada E jadi Petugas Perlindungan Setelah Bebas, LPSK Bakal Minta Restu Kapolri
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis