Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group. Surya dipidana atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam putusan itu, ia juga dikenai pidana uang pengganti Rp2,238 trilun dan membayar kerugian negara Rp39,751 triliun, subsider lima tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan Surya Darmadi, karena dia bersikap sopan selama persidangan dan sudah lanjut usia. Kemudian yang menjadi pertimbangan lainnya, karena dia membangun sejumlah fasilitas seperti sekolah hingga tempat ibadah.
"Terdakwa dalam berkegiatan perkebunan juga melaksanakan CSR di wilayah perkebunan, membangun perumahan untuk karyawan. Membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Hakim Fahzal Hendri, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, karena mampu memperjakan sebanyak 21 ribu karyawan dan membayar pajak dari lima perusahaan yang mencapai Rp215 miliar, juga menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukumannya.
Sementara hal yang memberatkannya, Surya Darmadi disebut tidak membantu program pemerintah dalam upaya pembarantasan korupsi.
"Perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma. Kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat," ujar Hakim menambahkan hal yang memberatkannya.
Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih riangan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintakan Surya Darmadi divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp4,798 triliun dan USD 7,8 juta dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,920 triliun.
Berita Terkait
-
Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp39,751 Triliun
-
Lebih Ringan dari Tuntutan, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Terbesar di RI
-
Tidak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum, Sidang Vonis Surya Darmadi Diskor Gegara Jantungnya Tiba-tiba Sakit
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?