Majelis Hakim memvonis Arif Rahman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Muhammad Arifin Rohim, ayah dari Arif Rahman Arifin berharap kepada Kapolri agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima anaknya untuk kembali di kepolisian.
"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata Arifin Rohim sambil menitihkan air mata kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Saya mohon kepada Kapolri, mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu," sambungnya.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyebut bahwa Arif telah melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Arif Sudah Disanksi PTDH
Arif Rahman Arifin sendiri saat ini sudah tidak lagi menjabat di kepolisian, ia dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.
Meski demikian, Arif mengajukan proses banding atas keputusan majelis dalam sidang kode etik Polri tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Arif pada saat diperiksa menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini
Berkaca Pada Putusan Bharada E
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyebut bahwa keputusan Polri untuk tidak memecat Richard Eliezer atau Bharada E akan menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum.
Hal tersebut karena berkaca pada putusan terhadap Bharada E, ada kemungkinan enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J lainnya dipertahankan di kepolisian.
Dalam perkara Bharada E, Polri memberikan alasan bahwa keputusan agar tidak memecat mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Bharada E dipertahankan di kepolisian karena vonis pidananya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kurang dari tiga tahun, meskipun ancaman dalam dakwaannya lebih dari lima tahun lamanya.
Apabila merujuk dalam keputusan tersebut, Bambang menyebut bahwa terdakwa obstruction of justice yang divonis pidana kurang dari tiga tahun dan diancam kurang dari lima tahun berhak untuk kembali pada kepolisian.
Berita Terkait
-
Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini
-
Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
-
Beda Kejadian Mario dan Sambo Ada di CCTV, Selebihnya Pacar dan Istri Punya Peran Senada
-
Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Hakim: Putusan Belum Siap
-
Istri Arif Rahman Arifin Ucapkan Syukur Suaminya Diganjar Vonis Ringan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir Yosua
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi