Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Wasekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid menyebut perbuatan Mario Dandy suatu aksi yang biadab. Dia meminta polisi dan aparat penegak hukum dapat memproses hukuman yang adil.
"Kita berharap tindakan main hakim sendiri yang disertai tindakan biadab terhadap korban David yang dilakukan tersangka harus diproses secara adil," kata Imron dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Imron meminta semua pihak perlu mengawal tuntas kasus ini hingga ke meja hijau. Pihaknya turut mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dengan sigap langsung mencopot ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dari jabatan Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
"Semua pihak perlu mengawal prosesnya hingga nanti di kejaksaan dan pengadilan. Kita juga mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah memberikan sanksi disiplin dan pencopotan terhadap orang tua tersangka yang lalai mendidik anaknya," ujar Imron.
Kronologi Penganiayaan
Untuk diketahui, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas menganiaya David pada Senin (20/2/2023) malam di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.
Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, Agnes (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.
Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali.
Penganiayaan keji itu dilakukan ketika David dalam posisi push up. Shane Lukas diketahui mencontohkan sikap tobat, atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh korban.
"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," kata Ade Ary.
"Kemudian, berdasarkan CCTV yang kami dapat di depan TKP, lalu berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS (Mario), kami putar video itu dan kami tanya ke para saksi. Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan," jelas Ade Ary.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kekayaan 56 Miliar, Hingga Rubicon Mewah Tak Bayar Pajak? Begini Fakta-fakta Kasus Mario Dandy dan David
-
Datangi LPSK, LBH Ansor Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Saksi dan David Korban Penganiayaan Mario Dandy
-
Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Mulai Membaik
-
Mario Dandy Masih Tak Merasa Salah? Begini Penjelasan Pakar Ekspresi hingga Seret Ayahnya Lagi
-
Kronologi AG Bukan Pemicu Mario Dandy Aniaya David sampai Koma Versi Pengacara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK