Suara.com - Polisi resmi menetapkan tersangka dan menahan pedagang kopi keliling bernama Abdurohman (30) yang menusuk tangan anggota Satpol PP berinisial BRW (25) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Dijelaskan oleh Kapolsek Metro Menteng AKBP Samian, tersangka Abdurohman dijerat dengan 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Atas perbuatannya tersebut Abdurohman terancam hukuman maksimal 8 tahun 6 bulan.
"Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Samian kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Peristiwa penusukan ini diketahui terjadi pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, Abdurohman terlihat menangis saat digiring pihak kepolisian yang menangkapnya.
Samian ketika itu menyebut motif Abdurohman menusuk korban diduga karena tidak terima diterbitkan petugas.
"Salah paham, mungkin saat diterbitkan tidak terima," kata Samian kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Samian mengungkap tindakan penusukan ini dilakukan Abdurohman menggunakan gunting.
"Ditusuk pakai gunting," ungkapnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pedagang Starling Tusuk Satpol PP Gegara Ditertibkan, Nangis saat Digiring Polisi
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka tusuk pada bagian tangan kiri. Korban saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Berita Terkait
-
Tak Terima Diingatkan, Penjual Kopi Keliling Menyerang Satpol PP
-
Sadis! Ini 5 Fakta Tukang Starling Nekat Tusuk Anggota Satpol PP di Bundaran HI
-
Sepasang Remaja Dimabuk Asmara Diarak Warga ke Mako Pol PP Padang
-
Kasatpol PP DKI Jelaskan Kronologi Anggotanya Ditusuk Pedagang Starling Pakai Gunting Kopi
-
Fakta-fakta Pedagang Starling Tusuk Satpol PP Gegara Ditertibkan, Nangis saat Digiring Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini