Suara.com - Polisi resmi menetapkan tersangka dan menahan pedagang kopi keliling bernama Abdurohman (30) yang menusuk tangan anggota Satpol PP berinisial BRW (25) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Dijelaskan oleh Kapolsek Metro Menteng AKBP Samian, tersangka Abdurohman dijerat dengan 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Atas perbuatannya tersebut Abdurohman terancam hukuman maksimal 8 tahun 6 bulan.
"Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Samian kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Peristiwa penusukan ini diketahui terjadi pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, Abdurohman terlihat menangis saat digiring pihak kepolisian yang menangkapnya.
Samian ketika itu menyebut motif Abdurohman menusuk korban diduga karena tidak terima diterbitkan petugas.
"Salah paham, mungkin saat diterbitkan tidak terima," kata Samian kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Samian mengungkap tindakan penusukan ini dilakukan Abdurohman menggunakan gunting.
"Ditusuk pakai gunting," ungkapnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pedagang Starling Tusuk Satpol PP Gegara Ditertibkan, Nangis saat Digiring Polisi
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka tusuk pada bagian tangan kiri. Korban saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Berita Terkait
-
Tak Terima Diingatkan, Penjual Kopi Keliling Menyerang Satpol PP
-
Sadis! Ini 5 Fakta Tukang Starling Nekat Tusuk Anggota Satpol PP di Bundaran HI
-
Sepasang Remaja Dimabuk Asmara Diarak Warga ke Mako Pol PP Padang
-
Kasatpol PP DKI Jelaskan Kronologi Anggotanya Ditusuk Pedagang Starling Pakai Gunting Kopi
-
Fakta-fakta Pedagang Starling Tusuk Satpol PP Gegara Ditertibkan, Nangis saat Digiring Polisi
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Lukisan 'Kuda Api' Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar untuk Aksi Kemanusiaan
-
Menko AHY Siapkan Strategi Mudik Lebaran 2026: Fokus Infrastruktur dan Diskon Tiket
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil