Suara.com - Polisi resmi menetapkan tersangka dan menahan pedagang kopi keliling bernama Abdurohman (30) yang menusuk tangan anggota Satpol PP berinisial BRW (25) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Dijelaskan oleh Kapolsek Metro Menteng AKBP Samian, tersangka Abdurohman dijerat dengan 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Atas perbuatannya tersebut Abdurohman terancam hukuman maksimal 8 tahun 6 bulan.
"Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Samian kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Peristiwa penusukan ini diketahui terjadi pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, Abdurohman terlihat menangis saat digiring pihak kepolisian yang menangkapnya.
Samian ketika itu menyebut motif Abdurohman menusuk korban diduga karena tidak terima diterbitkan petugas.
"Salah paham, mungkin saat diterbitkan tidak terima," kata Samian kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Samian mengungkap tindakan penusukan ini dilakukan Abdurohman menggunakan gunting.
"Ditusuk pakai gunting," ungkapnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pedagang Starling Tusuk Satpol PP Gegara Ditertibkan, Nangis saat Digiring Polisi
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka tusuk pada bagian tangan kiri. Korban saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Berita Terkait
-
Tak Terima Diingatkan, Penjual Kopi Keliling Menyerang Satpol PP
-
Sadis! Ini 5 Fakta Tukang Starling Nekat Tusuk Anggota Satpol PP di Bundaran HI
-
Sepasang Remaja Dimabuk Asmara Diarak Warga ke Mako Pol PP Padang
-
Kasatpol PP DKI Jelaskan Kronologi Anggotanya Ditusuk Pedagang Starling Pakai Gunting Kopi
-
Fakta-fakta Pedagang Starling Tusuk Satpol PP Gegara Ditertibkan, Nangis saat Digiring Polisi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata
-
Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret?
-
KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti
-
Perubahan Iklim Ancam Sistem Kelistrikan Indonesia, Mengapa Reformasi Jaringan Mendesak?
-
Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit
-
Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?
-
Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG
-
Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!