Suara.com - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut ketika menerima laporan terkait adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Alun Trisambodo sejak 2012 lalu. Bukan justru terkesan lepas tanggung jawab dengan dalih telah melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya merasa aneh kalau KPK lupa filosofi LHKPN bahwa itu untuk menjaga agar pejabat negara tidak terlibat atau menikmati hasil kejahatan, dan itu ada di LHKPN-nya. Artinya apa? LHKPN itu untuk indikasi TPPU tidak harus dari hasil korupsi," kata Yenti kepada Suara.com, Minggu (26/2/2023) malam.
"Jadi kalau mau memeriksa LHKPN (Rafael) yang Rp 56 miliar lalu bilang jauh dari TPPU, ya harus bilang bagaimana saya?," imbuhnya.
Menurut Yenti, Undang-undang TPPU telah ada sejak 21 tahun lalu atau tepatnya sejak tahun 2002. Dia memaklumi jika masyarakat awam mungkin belum jelas tentang TPPU.
"Tapi kalau aparat hukum tidak mau belajar TPPU, tidak mau memahami TPPU, saya tidak tahu lagi harus berkata apa," katanya.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel Capim KPK 2019-2023 itu juga berpendapat, komisi antirasuah semestinya memiliki paradigma opinion tentang langkah apa yang mestinya mereka lakukan ketika menerima atau menemukan adanya kejanggalan dari LHKPN Rafael sejak 2012 lalu.
Apalagi dengan latar belakang Rafael yang merupakan pejabat DJP, KPK menurutnya bisa berkaca dari kasus mafia pajak seperti Gayus Tambunan.
"Ini kan pengalam di zaman Gayus, siapa tahu karena kewenangannya, karena jabatannya atau karena dia menerima suap atau gratifikasi karena mungkin dia membantu yang harus wajib pajak bayar sekian itu di-markdown," ujarnya lagi.
Menurut Yenti, adanya kejanggalan dalam LHKPN Rafael ini sebenarnya bisa menjadi pintu masuk terhadap dugaan adanya kejahatan lainnya.
Baca Juga: Kelakuan Bejat Anak Pejabat, Pamer Harta Berujung Petaka
"Jangan lupa yang namanya tax evasion (penggelapan pajak) itu adalah cikal bakalnya money laundring dulunya. Jadi kalau dibilang ini jauh dari pencucian uang ya aneh. Jauh dari mana? Jauh dari mata," ujar Yenti.
"Pertanyaan kita, apakah SDM-nya (KPK) kurang, apa kemauannya yang nggak ada? Kalau nggak sanggup menurut saya kirimkan saja ke Polri. Polri habis ada masalah Sambo dan Teddy. Kan Pak Listyo (Kapolri) mengatakan akan memperbaiki (kepercayaan Polri). Ini lah momentum," kata Yenti menambahkan.
Transaksi Janggal Rafael Alun
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan adanya kejanggalan dalam transaksi harta kekayaan Rafael ke KPK sejak 2012.
"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023) lalu.
Akan tetapi, kata Mahfud, laporan PPATK itu belum ditindaklanjuti oleh KPK. Kejanggalan terkait harta kekayaan Rafael lantas kembali disorot usai anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo (20) terlibat kasus penganiayaan terhadap David (17).
Berita Terkait
-
Buntut Kasus dan Mobil Rubicon Anak Rafael Alun Trisambodo, Wamenkeu Suahasil Nazara: Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan
-
Kelakuan Bejat Anak Pejabat, Pamer Harta Berujung Petaka
-
Ogah Berdamai! Ayah David, Jonathan Latumahina Tolak Bantuan Keluarga Mario Dandy: Di Pengadilan Saja!
-
Trending Twitter Karna Kasus Penganiayaan MDS, Apa Sebenanya LHKPN? Berikut Penjelasannya
-
Terkuak Penyebab Mario Dandy Nekat Aniaya David, Diduga Karena Korban Sebar Foto Syurnya dengan Agnes
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!