Suara.com - LHKPN adalah instrumen untuk mengetahui rekam jejak pertambahan kekayaan pejabat pemerintahan. Sehingga dapat diketahui ada kemungkinan turut praktek korupsi atau tidak. Lantas apa ada sanksi tidak lapor LHKPN?
Berikut penjelasan sanksi tidak lapor LHKPN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) meliputi Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemanfaatan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai wujud Program Prioritas Nasional Tahun 2023 pada Penegakan Disiplin PNS.
Penegakkan disiplin PNS merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang mana Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, dan moralitas ASN.
Lantas bagaimana aturan dan sanksi bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya di LHKPN? Simak ulasannya berikut ini.
Aturan dan Sanksi Tidak Lapor LHKPN
Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Dilansir dari Indonesiabaik.id, PNS yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak, maka akan mendapatkan hukuman disiplin.
Hukuman disiplin tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan. Bagi PNS yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan dapat mendapatkan hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi berat bisa dijatuhkan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.
Pejabat yang berwenang menghukum yakni presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara.
Selain itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara, Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.
Demikian ulasan singkat mengenai sanksi tidak lapor LHKPN yang bisa kamu ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Harta Mencurigakan dari Rafael Alun Trisambodo, Novel Baswedan Sentil KPK: Paham Ga Sih Pimpinan
-
Parah, Mewah Habis Deretan Rumah Gedong Rafael Alun Trisambodo dari Jakarta Hingga Manado Lengkap dengan Mobil Berkelas dan Ruang Fitnes
-
Viral Penampakkan Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo, Berderet Mobil Mahal dan Ada Kolam Renangnya
-
KPK Sudah Peringatkan Kemenkeu Pimpinan Sri Mulyani soal Harta Ayah Mario Dandy Sejak 2022
-
Tak Terdaftar di LHKPN, Rubicon Mario Dandy Satrio Gunakan Pelat Nomor untuk Akali Tilang Elektronik
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA