Suara.com - LHKPN adalah instrumen untuk mengetahui rekam jejak pertambahan kekayaan pejabat pemerintahan. Sehingga dapat diketahui ada kemungkinan turut praktek korupsi atau tidak. Lantas apa ada sanksi tidak lapor LHKPN?
Berikut penjelasan sanksi tidak lapor LHKPN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) meliputi Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemanfaatan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai wujud Program Prioritas Nasional Tahun 2023 pada Penegakan Disiplin PNS.
Penegakkan disiplin PNS merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang mana Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, dan moralitas ASN.
Lantas bagaimana aturan dan sanksi bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya di LHKPN? Simak ulasannya berikut ini.
Aturan dan Sanksi Tidak Lapor LHKPN
Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Dilansir dari Indonesiabaik.id, PNS yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak, maka akan mendapatkan hukuman disiplin.
Hukuman disiplin tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan. Bagi PNS yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan dapat mendapatkan hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi berat bisa dijatuhkan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.
Pejabat yang berwenang menghukum yakni presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara.
Selain itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara, Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.
Demikian ulasan singkat mengenai sanksi tidak lapor LHKPN yang bisa kamu ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Harta Mencurigakan dari Rafael Alun Trisambodo, Novel Baswedan Sentil KPK: Paham Ga Sih Pimpinan
-
Parah, Mewah Habis Deretan Rumah Gedong Rafael Alun Trisambodo dari Jakarta Hingga Manado Lengkap dengan Mobil Berkelas dan Ruang Fitnes
-
Viral Penampakkan Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo, Berderet Mobil Mahal dan Ada Kolam Renangnya
-
KPK Sudah Peringatkan Kemenkeu Pimpinan Sri Mulyani soal Harta Ayah Mario Dandy Sejak 2022
-
Tak Terdaftar di LHKPN, Rubicon Mario Dandy Satrio Gunakan Pelat Nomor untuk Akali Tilang Elektronik
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing