Masyarakat Indonesia ternyata bisa melaporkan pegawai Kemenkeu yang bergaya hidup hedon, hingga memiliki sumber kekayaan yang patut dicurigai. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani Indrawati.
Lantas, seperti apakah cara melaporkan pegawai Kemenkeu yang pamer harta seperti Rafael Alun Trisambodo yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David(17) saat ini merembet kemana-mana. Aksi tidak terpujinya tersebut bahkan harus menyeret kehidupan keluarganya, termasuk sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo sebagai mantan pegawai pajak.
Diketahui, tak sedikit warganet yang bingung dengan harta kekayaan dari Rafael Alun karena harta dari ayah Dandy tersebut diketahui mencapai puluhan miliar dengan gaji bulanan hanya puluhan juta rupiah.
Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Disebutkan bahwa sebagian besar harta kekayaannya yakni berupa tanah dan juga bangunan.
Ia terbukti mempunyai sebanyak sebelas aset tanah dan juga bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.
Untuk menindaklanjuti kasus yang dialami oleh keluarga Rafael tersebut, Kemenkeu Sri Mulyani meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jajaran Kemenkeu yang kerap pamer gaya hidup mewah, tetapi mempunyai sumber kekayaan yang perlu dipertanyakan.
Adapun untuk langkah-langkahnya ternyata sangat mudah dan bisa disimak secara langsung melalui laman resmi Wise Kemenkeu. Berikut cara untuk melaporkan pegawai Kemenkeu tersebut.
Cara untuk Melaporkan Harta Kekayaan Pegawai Kemenkeu
Baca Juga: Saktinya Rafael dan Mario Dandy, 'Tabrak' Aturan Bawa Rubicon ke Laut Pasir Bromo
1. Ketik kata kunci Wise Kemenkeu atau langsung mengunjungi link wise.kemenkeu.go.id
2. Klik tombol login, kemudian isi username dan juga password
3. Apabila belum mendaftar, bisa langsung klik tombol registrasi dan masukan juga data yang diminta, tetapi gunakan nama samaran yang unik dan tidak menunjukkan identitas pribadi
4. Klik menu pengaduan untuk merekam pengaduan baru
5. Klik tombol tambah pengaduan untuk menambahkan pengaduan baru
6. Isi formulir tambah pengaduan sesuai dengan informasi yang diketahui, kemudian klik tombol lanjut
Berita Terkait
-
Saktinya Rafael dan Mario Dandy, 'Tabrak' Aturan Bawa Rubicon ke Laut Pasir Bromo
-
Menghafal Nama-nama dan Inisial di Kasus Penganiayaan David: Pelaku hingga Korban
-
Pengunduran Diri Rafael Alun Kemungkinan Ditolak Kemenkeu
-
Rafael Alun Mundur dari ASN, Cuma Akal-Akalan Supaya Lolos Pemeriksaan?
-
Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini