Dengan penetapan Anas sebagai tersangka dalam kasus itu, KPK telah membuktikan kepada publik terkait dengan pengusutan kasus Hambalang yang tidak jalan di tempat.
Meskipun demikian, kasus tersebut sempat diwarnai masalah bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas, sampai akhirnya KPK resmi menjerat Anas.
Dana ke Kongres Partai Demokrat
Mantan rekan bisnis Anas, M Nazaruddin pada saat itu kerap menuding Anas telah menerima uang dari rekanan Hambalang. Nazaruddin menyebut terdapat aliran dana sebanyak Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk bisa memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada bulan Mei 2010.
Uang yang dimaksud diduga diserahkan kepada PT Adhi Karya secara tunai melalui Direktur UTama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai orang yang dipercaya oleh Anas.
Terkait dengan uang kepada kongres ini, Anas berkali-kali membantah. Ia menegaskan bahwa Kongres Partai Demokrat 2010 ini bersih dari unsur politik uang.
Hadiah mobil Harrier
Tidak cukup sampai di situ, Nazaruddin juga mengembangkan tudingannya. Ia mengatakan bahwa Anas telah menerima pemberian hadiah berupa Toyota Harrier.
Mobil tersebut dibeli di sebuah dealer Toyota Harrier pada bulan November 2009 di Duta Motor Pecenongan, Jakarta Pusat. Mobil mewah itu diduga dibelikan oleh PT Adhi Karya dan juga PT Wijaya Karya karena telah memenangkan tender proyek Hambalang.
Baca Juga: Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding
Awalnya, Anas membantah keberadaan Toyota Harrier tersebut. Namun kemudian Anas melalui pengacaranya yang pada saat itu adalah Firman wijaya dan juga tenaga ahli Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Rahmad mengakui pernah mempunyai mobil tersebut.
Kendati demikian, pihak Anas tetap menyebut bahwa mobil itu bukanlah gratifikasi terkait dengan Hambalang, melainkan telah dibeli olehnya dengan cara mencicil kepada Nazaruddin.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding
-
Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: KPK Temukan Transaksi Gaib Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Rubicon Hasil Korupsi Benarkah?
-
Korupsi BUMD Hotel Swarna Dwipa, Mantan Direktur Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026