Suara.com - Terpidana kasus korupsi dalam proyek Hambalang, Anis Urbaningrum dipastikan akan bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah bebas dari tahanan. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga disebut-sebut akan buka-bukaan terkait dengan kasus Hambalang yang menjeratnya.
Kasus korupsi Hambalang sendiri sebelumnya sempat mengguncang era pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini karena pelaku yang terlibat dalam kasus ini berasal dari Partai Demokrat.
Kini, Ketua Umum PKN, Gede Pasek menyebut bahwa Anas Urbaningrum akan mengungkap sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menyinggung KPK yang tidak berpegang teguh pada nilainya yakni independen pada saat itu.
Meski demikian, Pasek sendiri menyebutkan bahwa PKN mendukung kegiatan KPK dalam memberantas dan melakukan pencegahan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi saat ini.
Kemudian, pada saat disinggung terkait dengan posisi Anas di PKN, Pasek enggan untuk membocorkannya. Pasek menyebut bahwa pada bulan April 2023 mendatang, ia akan menggelar pertemuan secara khusus dengan Anas.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas hukuman Anas dalam kasus korupsi. Pada tingkat kasasi, Anas dihukum selama 14 tahun penjara dan juga didenda dengan besar uang Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 57.592.339.580 kepada negara. Namun, atas vonisnya tersebut, Anas merasa tidak terima dan kemudian mengajukan PK pada bulan Juli 2018.
MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap Anas dengan hukuman penjara 8 tahun ditambah dengan Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Tidak hanya itu, Anas juga dijatuhi pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalankan pidana pokok.
Baca Juga: Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding
Adapun untuk uang pengganti tidak ada perubahan, Anas tetap harus mengembalikan uang sebesar RP 57 miliar. Jika tidak mau membayar, maka asetnya akan disita, dan jika tidak cukup maka akan diganti dengan dua tahun kurungan penjara.
Lantas, seperti apakah jejak kasus korupsi Hambalang tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana Hambalang sejak pertengahan tahun 2012. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Anas sendiri diduga telah menerima gratifikasi. Sedangkan Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan terkait dengan aliran dana Hambalang, KPK pun telah menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Anas diduga menerima gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang pada saat ia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berita Terkait
-
Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding
-
Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: KPK Temukan Transaksi Gaib Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Rubicon Hasil Korupsi Benarkah?
-
Korupsi BUMD Hotel Swarna Dwipa, Mantan Direktur Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!