Suara.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan dipanggil KPK, Rabu (1/3/2023) hari ini. Pemanggilan ini untuk klarifikasi asal usul harta jumbo Rafael Alun yang mencapai Rp 56 miliar.
Harta jumbo Rafael Alun memang tengah menjadi sorotan. Besarnya harta disebut tak sesuai dengan profil pekerjaannya yang hanya pejabat eselon III.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA menilai, harta jumbo Rafael Alun sangat tak wajar. Butuh waktu hampir 100 tahun atau tepatnya 98 tahun bagi Rafael sebagai pegawai pajak setingkat eselon III untuk menghasilkan kekayaan Rp 56,1 miliar.
Namun eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu bisa mengumpulkan harta yang fantastis dalam waktu singkat, tanpa menabung puluhan tahun.
Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan menjelaskan, gaji Rafael Alun sebagai pejabat Eselon III cuma sekitar Rp 4,7 juta, ditambah tunjangan kinerja Rp 46,4 juta. Penghasilan rafael tiap bulan tersebut mustahil bisa mengumpulkan harta puluhan miliar.
"Artinya dia punya kekayaan sekitar Rp 56 miliar itu kan mesti harus dikumpulkan selama 98 tahun. Nah ini kan kekayaan yang tidak wajar," kata Misbah Hasan kepada Suara.com, Selasa (28/2/2023).
Misbah melihat ada tren kenaikan harta yang tidak wajar dari sejumlah pejabat pajak. Salah seorangnya kenaikan tajam harta Rafael Alun. "Seperti Rafael Alun saja itu kan kalau kita lihat kenaikan hartanya signifikan," katanya.
Dia menuturkan, pejabat setingkat eselon I saja yang memiliki gaji Rp 5,2 juta dan tunjangan kinerja Rp 113 juta, butuh waktu sekitar 30 tahun agar bisa dapat kekayaan Rp 56 miliar. Sedangkan Rafael baru menjabat eselon III beberapa tahun, kenaikan hartanya melonjak drastis.
Misbah menduga kasus rekening gendut seperti Rafael tidak hanya terjadi di Kementerian Keuangan, tetapi juga terdapat di Kementerian dan Lembaga lain.
Baca Juga: Bakal Diperiksa KPK Hari Ini, Rafael Alun Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
"Kasus ini tidak hanya terjadi pada Rafael Alun tetapi juga pejabat lainnya. Nah ini yang mestinya harus diusut tuntas," katanya.
Bisa Dijerat Pasal TPPU
Sementara itu, KPK dijadwalkan memanggil Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) hari ini. Ia akan diklarifikasi terkait asal usul harta kekayaannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut KPK bisa langsung menjerat pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan jika pada proses klarifikasi Rafael Alun tidak dapat membuktikan asal muasal harta kekayaan yang mencapai Rp 56,1 miliar.
"Jika tidak bias dibuktikan, bisa langsung dijerat TPPU," kata Fickar dihubungi Suara.com pada Selasa (28/2/2023).
Berita Terkait
-
Rafdi, Si Anak Pejabat yang Pilih Jadi Kuli Bangunan Berbanding Terbalik 180 derajat dengan Mario Dandy
-
Bakal Diperiksa KPK Hari Ini, Rafael Alun Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
-
Tidak Ingin Senasib seperti Rafael, Pejabat Bea Cukai yang Suka Pamer Harta Langung Tutup Akun Instagram
-
Ngaku Kesal Dengan Mario Dandy yang Pamer Rubicon, Deddy Corbuzier Bandingkan Kesederhanaan Putri Tanjung hingga Anak Jaksa Agung
-
Gawat! Rafael Alun Trisambodo Bisa Terjaring TPPU Kalau Tidak Mampu Beberkan Sumber Harta Kekayaan
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Buka Wisata Malam, Pengelola Bonbin Ragunan: Satwa Tetap Nyaman, Tak Terganggu Pengunjung
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
-
HAPUA Council Meeting ke-41 di Labuan Bajo Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi Energi Bersih ASEAN
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Detik-detik Praka Zaenal Gugur: Tabrakan di Udara, Mendarat Setengah Sadar di Laut
-
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
-
18 Gubernur Protes TKD Dipangkas, Mendagri Tito: Faktanya Banyak Pemborosan!