Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menengok korban penganiayaan, David, di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023). Ia menyebut tindakan itu brutal dan kemudian menyarankan agar pelaku disangkakan Pasal 354 dan 355.
"Aksinya begitu brutal, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, tetapi saya akan jauh lebih setuju untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak muda dan orang tua mendidik anknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355 KUHP," ujar Mahfud.
Sebelumnya, pelaku penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo, dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Adapun bunyinya, "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Lalu, seperti apa isi Pasal 354 dan 355 yang disarankan oleh Mahfud MD? Berikut informasi selengkapnya.
Bedah Pasal 354 dan 355 KUHP
Pasal 354 terdiri dari dua poin yang sama-sama mengatur soal penganiayaan berat. Seseorang yang dijerat pasal ini akan dikenakan hukuman paling lama 8 tahun dan 10 tahun jika menyebabkan kematian. Adapun berikut bunyi isinya:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Sementara untuk Pasal 355 juga terdapat dua poin yang mengatur soal penganiayaan berat berencana. Ia yang disangkakan bisa dipenjara paling lama 12 tahun dan 15 tahun apabila dalam tindak pidana tersebut terjadi kematian. Berikut bunyinya:
Baca Juga: Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pakar Psikologi Sebut Dampak Salah Pola Asuh
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Mahfud Minta Penegak Hukum Serius
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa terkadang suatu perilaku dijerat oleh pasal yang ringan. Padahal menurutnya, ada banyak pasal yang lebih pantas dan bahkan bisa membuat efek jera bagi para pelaku.
“Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal yang sering dicantumkan sebagai alternatif agar ketika mendidik masyarakat membuat warga lain jera dan takut melakukan hal yang sama,” ucap Mahfud.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk serius atau tidak main-main dalam menangani perkara penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak sebagai tersangka. Sebab, dikatakannya publik akan dengan mudah mengetahui jika ada ketidakadilan untuk korban.
“(Masyarakat mudah tahu, maka penegak hukum) harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," pungkasnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pakar Psikologi Sebut Dampak Salah Pola Asuh
-
Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun
-
Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba
-
'Saya Tak Akan Lupa Erangannya' Cerita Pilu Ayah David, Anaknya Kejang Selama 2 Hari Ulah Mario Dandy
-
Update Kondisi David Terkini: Masih Koma tapi Mulai Banyak Pergerakan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka