Suara.com - SMA Negeri I Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memulai kegiatan sekolah pada pukul 05.30 Wita sesuai instruksi Gubernur NTT Viktor B Laiskodat.
"Respons anak-anak cukup baik. Pada awalnya datang sekitar 16 orang dari 400-an siswa, tetapi setelah memasuki jam 05.30 WITA semakin banyak yang datang walaupun terlambat," kata Pelaksana Tugas Kepala SMA Negeri I Kupang Sandi Paliman.
Ia menuturkan bahwa sebelumnya kegiatan belajar mengajar di sekolah itu dimulai pukul 06.30 Wita. Akan tetapi, dimajukan menjadi pukul 05.30 Wita sesuai instruksi gubernur.
Menurutnya, pemajuan waktu belajar juga diikuti dengan pemajuan waktu pulang sekolah.
"Biasanya jam pulang jam 13.00 WITA, kini pulang lebih awal, yakni jam 12.00 WITA," ujarnya.
Salah seorang siswi kelas 12 IPS di SMA Negeri I Kupang, Karolina Langko mengaku tidak masalah dengan pemajuan waktu ini.
"Ini demi pengembangan karakter kami, jadi saya setuju saja," ucapnya.
Namun, ia mengaku kesulitan mengakses pelayanan transportasi umum untuk berangkat sekolah lebih pagi karena angkutan umum belum beroperasi pukul 04.30 Wita sampai 05.30 Wita.
"Tadi saya bangun jam 04.00 pagi, lalu diantar kakak yang juga pagi-pagi harus berangkat kerja. Untuk transportasi (pelajar) diharapkan bisa dipikirkan oleh pemerintah juga," jelasnya.
Saat ini baru dua sekolah menengah atas yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar mulai pukul 05.30 WITA, yakni SMA Negeri 6 Kota Kupang dan SMA Negeri I Kota Kupang.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi, ada 10 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kupang yang siap melaksanakan kegiatan belajar mengajar mulai pukul 05.30 WITA untuk pelajar kelas 12.
Sekolah yang siap melaksanakan kegiatan belajar mengajar mulai pukul 05.30 WITA untuk pelajar kelas 12 meliputi SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang, SMAN 3 Kota Kupang, SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 6 Kota Kupang, SMKN 1 Kota Kupang, SMKN 2 Kota Kupang, SMKN 3 Kota Kupang, SMKN 4 Kota Kupang, dan SMKN 5 Kota Kupang. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ikuti Aturan Gubernur NTT, Siswa Ini Datang ke Sekolah Pukul 5 Pagi, Netizen Miris: Bisa-bisanya Nurut
-
Heboh Kebijakan Gubernur NTT Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Netizen: Gubernurnya Nyari Bahaya!
-
Gubernur NTT Tidak Akan Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi: Ini Penting!
-
Aturan Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Tuai Protes, Publik Minta Terapin ke Gubernur NTT dan Jajaran!
-
DPRD NTT Minta Aturan Sekolah Masuk Jam 5 Pagi Dicabut : Kasian Anak-anak
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kehidupan Anak di Tapanuli Tengah
-
Pendidikan Pascabencana di Sumatra: Ketika Sekolah Dibuka Kembali, Siapkah Anak-Anak Belajar?
-
Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum