Suara.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okhtariza mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi perlu bicara langsung merespons keputusan Pengadilan Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.
Menurut dia, kendati respons pemerintah sebelumnya telah disuarakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfd MD, tetapi Jokowi tetap dirasa perlu untuk memberikan tanggapan dan pernyataan sikap. Pasalnya urusan mengenai Pemilu merupakan urusan yang amat penting yang terkait dengan sirkulasi elite atau elite turnover.
"Ini komponen penting sekali dalam demokrasi. Kita juga ingin mendengar pendapat presiden gimana, sikap presiden gimana, posisi presiden dalam hal ini seperti apa? Ya kan," kata Noory dikutip dari YouTube CSIS Indonesia, Jumat (3/3/2023).
"Pak Mahfud sudah menyampaikan yang tadi saya sebutkan ya. Sekarang presiden gimana sikapnya?" sambungnya.
Menurut Noory, publik tentu menanti-nanti sikap resmi dari seorang kepala negara terhadap isu besar dan penting menyangkut Pemilu.
"Apakah presiden akan mengatakan secara normatif menghormati keputusan pengadilan, artinya mungkin meminta KPU untuk mengajukan banding atau presiden memberikan hint, memberikan petunjuk-petunjuk bahwa ini keputusan harus dilawan," kata Noory.
"Dan KPU tetap menjalanan proses tahapan-tahapan Pemilu sebagaimana yang sudah terjadwal. Ya ini penting untuk memberikan arah yang jelas soal posisi negara terhadap keputusan pengadilan," ujarnya.
Pemerintah Harus Turun Tangan
Direktur Eksekutif ALGORITMA, Aditya Perdana menyarankan pemerintah buka suara menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU RI menunda tahapan Pemilu.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu
Buka suara yang dimaksud ialah agar pemerintah memastikan tidak ada agenda terselubung yang mengupayakan penundaan Pemilu 2024. Pasalnya indikasi ke arah sana semakin menguat lewat adanya putusan hakim PN Jakpus.
"Di luar KPU akan menyelesaikan persoalan hukum terkait hal di atas maka seyogyanya pemerintah pun harus turun tangan memastikan bahwa semua agenda yang diindikasikan untuk menunda Pemilu tidak akan terjadi dan tidak akan didukung oleh pemerintah dalam bentuk apapun," kata Aditya dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Pernyataan itu menurut Aditya mau tidak mau harus disampaikan secara terbuka oleh pemerintah.
"Ini harus dinyatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu nanti," kata Aditya.
Dosen Ilmu Politik FISIP UI ini memandang publik akan memberikan reaksi negatif atas putusan PN Jakpus. Terlebih masih adanya asumsi upaya menunda Pemilu 2024.
"Publik dan masyarakat sipil pun, menurut saya akan terus bereaksi negatif terhadap upaya siapapun yang menginginkan adanya penundaan Pemilu sebagai bentuk pelanggaran konstitusi kita," kata Aditya.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu
-
PN Jakpus Dianggap Merobek Konstitusi dan Menodai Demokrasi Usai Perintahkan Penundaan Pemilu
-
Bikin Heboh Se-Indonesia, Ini Tampang Tiga Hakim Penghukum KPU Untuk Tunda Pemilu 2024
-
Inilah Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, Siapa Saja?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Serahkan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris