Baru-baru ini, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK Edward Omar Syarief Hiariej menyebutkan selama 16 tahun PT Indobuildco tidak membayar royalti atas pengelolaan Hotel Sultan kepada negara. Nama Pontjo Sutowo pun kemudian muncul dan ramai menjadi sorotan dari publik.
Lantas, siapakah Pontjo Sutowo yang saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pontjo Sutowo sendiri merupakan Direktur Utama dari PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan. Ia juga adalah anak dari Ibnu Sutowo, seorang tokoh militer ternama pada rezim Suharto. Ibnu Sutowo juga menjabat Direktur Utama Pertamina saat era rezim Orde Baru.
Disebutkan bahwa selama 16 tahun lamanya, yakni para periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti atau kontribusi kepada negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023), Edward menjelaskan bahwa perkembangan sengketa hukum pengelolaan Hotel Sultan. Ia juga menyebutkan pihaknya sudah memberikan surat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan tersebut berada.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan Peninjauan Kembali perkara perdata dengan Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada ada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan juga mengikat.
Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwasanya Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, yaitu Kemensetneg.
Disebutkan oleh Edward, penggugat yaitu PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo telah mengajukan sebanyak tiga kali PK atas perkara yang sama.
Adapun dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PK 1. Berdasarkan fakta hukum yang terkuak dalam persidangan, sudah dibuktikan bahwa pemerintah pusat sudah melakukan pembebasan lahan dengan Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.
Baca Juga: Jalan Panjang Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan: Saksi 'Pergulatan' Negara vs Swasta
Kemudian, berdasarkan pada Keputusan Presiden dengan Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwasanya seluruh tanah dan juga bangunannya, serta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games merupakan milik Negara Republik Indonesia dalam hal ini yaitu Kemensetneg.
Hal tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq. PPK GBK.
Terbaru, Pontjo Sutowo telah kembali mengajukan sengketa pengelolaan Hotel Sultan, gugatan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 28 Februari 2023.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Jalan Panjang Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan: Saksi 'Pergulatan' Negara vs Swasta
-
Kilas Balik Sejarah Hotel Sultan yang Kini Berhasil Resmi Jadi Milik Negara
-
Perusahaan Kakak Mertua Dian Sastro Tak Bayar Royalti Hotel Sultan Selama 16 Tahun
-
Pemerintah Bakal Revitalisasi Kawasan Hotel Sultan GBK Menjadi Ruang Hijau
-
Ibnu Sutowo: Profil, Kontroversi, Korupsi Pertamina dan Kedekatannya dengan Soeharto
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!
-
Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan