Baru-baru ini, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK Edward Omar Syarief Hiariej menyebutkan selama 16 tahun PT Indobuildco tidak membayar royalti atas pengelolaan Hotel Sultan kepada negara. Nama Pontjo Sutowo pun kemudian muncul dan ramai menjadi sorotan dari publik.
Lantas, siapakah Pontjo Sutowo yang saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pontjo Sutowo sendiri merupakan Direktur Utama dari PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan. Ia juga adalah anak dari Ibnu Sutowo, seorang tokoh militer ternama pada rezim Suharto. Ibnu Sutowo juga menjabat Direktur Utama Pertamina saat era rezim Orde Baru.
Disebutkan bahwa selama 16 tahun lamanya, yakni para periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti atau kontribusi kepada negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023), Edward menjelaskan bahwa perkembangan sengketa hukum pengelolaan Hotel Sultan. Ia juga menyebutkan pihaknya sudah memberikan surat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan tersebut berada.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan Peninjauan Kembali perkara perdata dengan Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada ada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan juga mengikat.
Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwasanya Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, yaitu Kemensetneg.
Disebutkan oleh Edward, penggugat yaitu PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo telah mengajukan sebanyak tiga kali PK atas perkara yang sama.
Adapun dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PK 1. Berdasarkan fakta hukum yang terkuak dalam persidangan, sudah dibuktikan bahwa pemerintah pusat sudah melakukan pembebasan lahan dengan Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.
Baca Juga: Jalan Panjang Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan: Saksi 'Pergulatan' Negara vs Swasta
Kemudian, berdasarkan pada Keputusan Presiden dengan Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwasanya seluruh tanah dan juga bangunannya, serta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games merupakan milik Negara Republik Indonesia dalam hal ini yaitu Kemensetneg.
Hal tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq. PPK GBK.
Terbaru, Pontjo Sutowo telah kembali mengajukan sengketa pengelolaan Hotel Sultan, gugatan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 28 Februari 2023.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Jalan Panjang Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan: Saksi 'Pergulatan' Negara vs Swasta
-
Kilas Balik Sejarah Hotel Sultan yang Kini Berhasil Resmi Jadi Milik Negara
-
Perusahaan Kakak Mertua Dian Sastro Tak Bayar Royalti Hotel Sultan Selama 16 Tahun
-
Pemerintah Bakal Revitalisasi Kawasan Hotel Sultan GBK Menjadi Ruang Hijau
-
Ibnu Sutowo: Profil, Kontroversi, Korupsi Pertamina dan Kedekatannya dengan Soeharto
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137