Suara.com - Bagi sebagian orang, PT INKA (persero) mungkin masih terdengar asing. Jadi, PT INKA (Persero) ini perusahaan bidang manufaktur perkereta-apian terintegrasi yang fokus menghasilkan produk maupun jasa dengan kualitas tinggi. Adapun sejarah PT INKA yakni sebagai berikut.
Diketahui, PT INKA (Persero) merupakan perusahaan di bidang perdagangan komponen perkeretaapian seperti gerbong kereta api, jasa fabrikasi, jasa penunjang kereta, jada rekayasa, jasa pemasangan, membuat desain komponen kereta api, dan perawatan produk komponen perkeretaapian.
Perusahaan BUMN ini tercatat sebagai penyedia komponen perkeretaapian kereta terbesar di dunia urutan kelima. Nah bagi yang penasaran dengan sepak terjangnya, simak berikut ini sejarah PT INKA yang dilansir dari berbagai sumber.
Sejarah PT INKA
PT INKA (Persero) merupakan penyedia komponen perkeretaapian terintegrasi pertama di Asean (Asia Tenggara). Perusahaan ini berdiri pada 18 Mei 1981. Berbagai produk kereta api dan layanan purna jual tersedia di perusahaan guna memenuhi kebutuhan pelanggan.
Perusahaan milik BUMN ini bukan hanya beroperasi di Indonesia, yang mana kantor pusatnya berada di Jl. Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur. Selain di Indonesia, perusahaan ini juga tersedia di beberapa negara lainnya di dunia seperti Australia, Singapura, Filipina, Bangladesh, Malaysia, dan Thailand.
PT INKA ini salah satu perusahaan BUMN di bidang manufaktur yang menyediakan komponen perkereta-apian terbesar dan pertama di ASEAN (Asia Tenggara).
Melansir dari situs resmi PT INKA inka.co.id, usai berdirinya PT INKA, perusahaan ini melakukan proses penyerahan operasional perusahaan kereta api kepada manajemen PT INKA dari PJKA pada 29 Agustus 1981.
Sejak saat itu, tanggal 29 Agustus pun diperingati sebagai Hari Kelahiran PT INKA. Saat berdiri PT INKA (Persero), perusahaan ini berada di bawah naungan pembinaan teknis Dephub (Departemen Perhubungan). Lalu pada tahun 1983, PT INKA memperoleh pembinanya yang dilakukan DPIS (Dewan Pembina Industri Strategis).
Baca Juga: Pendapatan Usaha Elnusa Capai Rp 12,3 Triliun Pada 2022
Tahun 1989, pengelolaan PT INKA berada di bawah naungan BPIS (Badan Pengelola Industri Strategis). Kemudian pada tahun 1998, pengelolaan PT INKA berada di bawah naungan Menteri Pendayagunaan BUMN.
Masih di tahun 1998, PT INKA resmi jadi anak perusahaan BPIS (Bahana Pakarya Industri Strategis). Usai dibubarkannya PT BPIS tahun 2002, PT INKA kemudian dikelola di bawa naungan Kementerian BUMN sampai sekarang.
Demikian ulasan mengenai sejarah PT INKA yang namanya sudah dikenal di berbagai negara di dunia. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Penyebab Impor Kereta Bekas Sulit Terealisasi Hingga Ancam 200.000 Penumpang KRL
-
Kemenhub Kukuh Bolehkan KCI Impor Gerbong KRL, Ini Alasannya
-
Dikonversi Jadi KRL, Kereta Api Bandung Raya (KRD) Berubah 2024 Mendatang
-
Bandung Siap Menyambut KRL! Simak Rute Kereta yang Diwacanakan Mulai Beroperasi Tahun 2024 Ini
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
-
Jalan Berlubang di Jakarta, Siapa Bertanggung Jawab?
-
Satpol PP Duren Sawit 'Bersihkan' Trotoar dari 11 PKL dan 5 Motor Parkir Liar
-
Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel
-
Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan