Suara.com - Peneliti Perludem Ihsan Maulana bersama Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm berencana melaporkan hakim Pengadilan Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Laporan itu buntut dari putusan hakim yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.
Dalam keterangannya, Ihsan mengatakan majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran lantaran mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.
Ia memandang putusan hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
"Oleh karena itu dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'," kata Ihsan dikutip Senin (6/3/2023).
Atas dasar itu, keduanya berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim/majelis hakim dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ke Komisi Yudisial pada hari ini.
Terpisah saat dihubungi, Ihsan mengatakan sejauh ini pelaporan dilakukan oleh perorangan dan satu yayasan. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor bertambah.
"Pelapornya dua perorangan dan satu Yayasan Dewi Keadilan atau Themis Indonesia. Tetapi mungkin akan ada beberapa rekan-rekan CSO yang akan gabung dalam pelaporan nanti," ujar Ihsan.
DPR Minta KY Periksa Hakim
Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima hingga keluar putusan perintah KPU untuk menunda Pemilu.
Baca Juga: 'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, hakim-hakim perlu diperiksa lantara keputusan mereka telah melampaui kewenangan. Di aman hal terkait penundan Pemilu bukan menjadi ranah apalagi kewenangan pengadilan negeri.
"Kalau perlu (hakim) dinonpalukan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," kata Adies dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Adies mengatakan para hakim kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini sehingga keputusannya hanya tuai polemik.
"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," kata Adies.
Ia menegaskan pengadilan negeri tidak memiliki wewenang memutuskan penundaan Pemilu. Adapun hal-hal terkait Pemilu menjadi ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara serta penyelenggara Pemilu mulai KPU, Bawaslu, DKPP dan atau keputusan DPR RI serta pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.
Ia mengatakan pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.
Berita Terkait
-
Putusan PN Jakarta Pusat Terhadap KPU Memberi Preseden Buruk Bagi Demokrasi, Strategi Penundaan Pemilu?
-
YLBHI Sebut Putusan PN Jakpus Membahayakan Demokrasi, Netizen: Baca Jangan Sepotong
-
Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!
-
Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong
-
Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri