Suara.com - Beredar kabar 'breaking news' jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengaku disuruh Presiden Joko Widodo untuk menunda Pemilu 2024, demi mewujudkan ambisi masa jabatan tiga periode.
Kabar dengan narasi itu dibagikan oleh akun YouTube Pejuang Muda pada Sabtu, 4 Maret 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, postingan video itu sudah disaksikan oleh penonton hingga 14 ribu kali.
Dalam narasinya, akun ini mengatakan bahwa hakim PN Jakpus telah mengaku keputusan memenangkan gugatan penundaan Pemilu karena perintah dari Istana. Narasi itu juga dilengkapi dengan gambar thumbnail terkait hakim PN Jakpus dan Jokowi.
Adapun narasi yang dibagikan dalam judul video sebagai berikut:
"HAKIM MENGAKU DI SURUH JOKOWI TUNDA PEMILU DEMI 3 PERIODE."
Sedangkan narasi di thumbnail berikut ini:
"ALASAN HAKIM PN JAKPUS TUNDA PEMILU MENGAKU DI SURUH PIHAK ISTANA AGAR 3 PERIODE TERWUJUD."
Lantas benarkah narasi itu?
PENJELASAN
Baca Juga: Sengkarut Kawasan Tanah Merah: Diberi KTP oleh Jokowi, Dapat IMB dari Anies
Berdasarkan penelusuran, kabar hakim PN Jakpus mengaku disuruh oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan gugatan penundaan Pemilu 2024 demi melancarkan tiga periode adalah tidak benar.
Faktanya, saat didengarkan, isi video itu sama sekali tidak membahas terkait pengakuan hakim PN Jakpus yang diperintah Jokowi untuk menunda pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
Sebaliknya, isi video justru berisi artikel berita dari Tempo.co yang dibacakan narator. Artikel yang dimaksud berjudul "Penundaan Pemilu 2024 Mengundang Reaksi Keras Parpol: Keputusan Kebablasan hingga Inkonstitusional", di mana artikel ini dipublikasikan pada Jumat, 3 Maret 2023.
Isi berita itu sendiri membahas tanggapan dari sejumlah partai politik terkait keputusan hakim PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima. Keputusan itu membuat PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.
Ini karena KPU diminta kembali melaksanakan tahapan pemuilu dari awal sesuai gugatan yang dimenangkan Partai Prima.
Sementara itu, salah satu parpol yang menyoroti tajam keputusan PN Jakpus adalah Partai Demokrat. Partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menuduh ada aktor besar di balik keputusan itu yang terus menyerukan penundaan pemilu.
Berita Terkait
-
Sengkarut Kawasan Tanah Merah: Diberi KTP oleh Jokowi, Dapat IMB dari Anies
-
CEK FAKTA: Ganjar Pranowo Ambil Keputusan Berani Mengundurkan Diri dari PDI Perjuangan untuk Maju Nyapres, Benarkah?
-
Kembali Diungkit Jokowi, Nyaris Dua Juta Warga Indonesia Lebih Senang Berobat ke Luar Negeri
-
Kritik Pedas Fahri Hamzah Buat Para Anggota DPR RI, Tidak Kuat? Ngaku Oposisi Tapi Memble
-
Resmikan Rumah Sakit Mayapada Bandung, Jokowi: Jangan Hanya Melayani Pasien Menengah Atas Saja, BPJS Juga
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian