Suara.com - Dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Kemekeu, Rafael Alun Trisambodo, masih menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini kasus tersebut baru saja memasuki tahap penyelidikan di KPK. Namun PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan lainnya di Ditjen Pajak Keuangan.
Seperti apa transaksi mencurigakan tersebut? Berikut ulasannya.
PPATK endus transaksi mencurigakan pejabat Ditjen Pajak
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan lainnya di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Ivan, Transaksi keuangan mencurigakan itu diduga berasal dari sejumlah pejabat di Ditjen Pajak.
"Ada beberapa (transaksi mencurigakan)," ujar Ivan Yustiavandana pada awak media, Selasa (7/3/2023).
PPATK berkoordinasi dengan KPK
Terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan itu, Ivan menyatakan, kini lembaganya berkoordinasi dengan KPK.
Baca Juga: KPK Cegah 4 Anggota DPRD ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran kabar adanya pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu lainnya yang diduga memiliki transaksi mencurigakan itu.
PPATK bekukan transaksi setengah triliun
Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan pegawai atau pejabat pajak lainnya, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustavandana, jumlah transaksi tersebut sangat fantastis, yakni mencapai setengah triliun atau Rp500 miliar.
Transaksi tersebut terkait dengan mantan pejabat eselon III DItjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Nilai transaksi masih bisa bertambah
Berita Terkait
-
KPK Cegah 4 Anggota DPRD ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
-
Selidiki Dugaan Kejanggalan Harta Rafael Alun, KPK Bentuk Tim Gabungan
-
Kronologi Kasus yang Jerat Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kini Dicekal KPK
-
Nilai Transasksi Rekening Mantan Pejabat Dirjen Pajak Capai Rp 500 Miliar, Emosi Publik Bergejolak
-
Kasus TPPU: KPK Dalami Kepemilikan Aset Richard Louhenapessy
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah