Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjenguk David (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Pantauan Suara.com, Fadil tiba di lokasi sekitar pukul 16.07 WIB. Beberapa anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor langsung menyambut kedatangan Fadil di lobi RS Mayapada Kuningan.
Di sisi lain, ajudan Fadil nampak membawa beberapa bingkisan untuk David. Terlihat ada buah-buahan hingga anggrek bulan atau puspa pesona.
Sebelumnya, ayah David Jonathan Latumahina mengabarkan bahwa kondisi sang putra telah berangsur membaik. Menurutnya, kesadaran David kekinian sudah meningkat secara bertahap.
Kabar baik itu disampaikan Jonathan melalui akun Twitternya. Jonathan menyebut kalau David tengah memasuki fase pemulihan emosional.
"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional," kata Jonathan melalui akun Twitter @seeksixsuck pada Selasa (7/3/2023).
Salah satu pengurus GP Ansor itu juga melaporkan kalau David sudah sering membuka mata. Namun, siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta itu dikatakan sang ayah belum bisa terlalu menanggapi lawan bicaranya.
"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap David telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian (19). Sedangkan AG (15) pacar Mario ditetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Baca Juga: Akhirnya David Buka Mata, Mengerang-Kepalkan Tangan, Ayah: 'Aku Tahu Kamu Marah, Istighfar'
Selain itu penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Kabar Baik! David Sudah Lewati Masa Kritis, Tapi...
-
Kondisi David Kian Membaik Pasca Dianiaya Mario Dandy
-
Kasus Mario Dandy Jadi Perhatian Khusus Kapolda Metro
-
Cuma Utus Pengacara, Begini Dalih Keluarga Mario Dandy Baru Bisa Jenguk David usai Sepekan Dirawat di RS Mayapada
-
David, Korban Kekerasan Mario Alami Diffuse Axonal Injury? Simak Penjelasannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata