Suara.com - AG selaku kekasih dari pelaku penganiayaan terhadap David, Mario Dandy memutuskan mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta Selatan.
Pengunduran diri tersebut membuat publik bertanya-tanya tentang nasib hak pendidikannya. Sebab, AG baru berusia 15 tahun dan masih masuk dalam usia wajib belajar.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan pihak keluarga masih belum mengetahui nasib pendidikan AG setelah keluar dari sekolah.
"Hak pendidikannya sedang didiskusikan dengan pihak keluarga," kata Mangatta, Senin (8/3/2023).
Pengunduran diri itu lantaran AG terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan David (17) mengalami koma. Hal ini menurut kuasa hukumnya untuk kebaikan klien serta pihak terkait.
Pengunduran diri itu merupakan inisiatif dari sang anak dan keluarga. Tak hanya itu, pengunduran diri ini juga demi kebaikan anak dan pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta Selatan.
Hal ini selaras dengan pernyataan kuasa hukum SMA Tarakanita 1 Jakarta Selatan, Ferdie Soethiono. Sosok AG mengundurkan diri karena kehadirannya akan mempengaruhi sekolah itu.
Surat resmi yang dikeluarkan SMA Tarakanita 1 Jakarta Selatan dengan nomor 155/30059/PND.10.8/III/2023 yang memuat perihal pemberhentian AG sebagai peserta didik, tercantum bahwa AG telah bersurat ke pihak sekolah terkait pengunduran dirinya sejak 28 Februari 2023. Surat tersebut baru direspons oleh pihak sekolah sejak Kamis (2/3). Kemudian, AG pun diserahkan ke orang tua dan keluarga.
Surat SMA Tarakanita 1 Jakarta Selatan dengan nomor 155/30059/PND.10.8/III/2023 tersebut berisi bahwa pihak sekolah menerima surat pengunduran diri AG. Pihak sekolah mengembalikan AGH kepada orang tua dan keluarga dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait anak.
Pihak sekolah juga menyampaikan anak adalah anugerah dan titipan yang maha kuasa dan peristiwa tersebut dapat dijadikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua.
Baca Juga: Najwa Shihab Dikecam Usai Undang Kakak Agnes: 'Hanya Memikirkan Rating!'
Pihak sekolah menyampaikan AG merupakan murid yang seperti murid pada umumnya. AG tidak memiliki riwayat masalah. Jika pun ada, AG hanya memiliki masalah kenakalan remaja umum.
Dalam surat pengunduran diri AG sempat menyampaikan ucapan terima kasih karena sudah diterima sebagai siswa di sekolah tersebut. Bahkan AG juga berterima kasih karena pihak sekolah tidak menyudutkan dirinya atas kasus yang sedang ramai diperbincangkan.
Sekolah masih berkenan berkomunikasi dan menempatkan AG dengan praduga tak bersalah.
Sebelumnya, AGH diduga terlibat sebagai pemicu utama pertemuan Dandy dan David. AG merupakan mantan kekasih David yang mengajaknya bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar.
Namun diduga aksi tersebut dilakukan atas perintah Dandy. Akhirnya Dandy pun melakukan penganiayaan terhadap David hingga korban mengalami koma.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan AG mengalami perubahan status. Awalnya, AG ditetapkan sebagai saksi kemudian anak yang berhadapan dengan hukum. Kemudian status tersebut meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Najwa Shihab Dikecam Usai Undang Kakak Agnes: 'Hanya Memikirkan Rating!'
-
Momen Kapolda Metro Jaya Besuk David, Bawa Buah-buahan hingga Anggrek Bulan
-
Gegara BAB di Celana Setelah Makan, Nenek Aniaya Cucu di Banyumas: Mata Dipukul hingga Tangan Dicubit
-
Langgar Disiplin Berat, Sri Mulyani Pecat Rafael Ayah Mario Dandy Satrio
-
Terungkap, Mario Dandy Janjikan Shane Lukas Bebas: Bapak Saya Nanti yang Urus
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun