Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mau memakai mobil listrik untuk kendaraan dinas yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Padahal, hal ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Jokowi diketahui telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah. Dalam instruksinya, pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.
Namun, Heru menilai instruksi tersebut bukanlah untuknya karena bukan termasuk pejabat.
"Tahun ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 7 2022, Pemda DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, bukan saya," ujar Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Ketimbang menggunakan mobil listrik, Heru memilih untuk menggunakan mobil dinas jenis Innova yang tetap berbahan bakar fosil.
"Pj Gubernur cukup naik Innova memang saya 3 hari dilantik saya minta saya bilang mobil kendaraan cukup Innova," ucapnya.
Lebih lanjut, ditanya apakah ia tak mau mengikuti instruksi Jokowi itu, Heru tak menjawab gamblang. Ia menyatakan masih memiliki kendaraan dinas, yakni merek Kijang Innova.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih mobil dinas merek Toyota Innova. Pilihan ini disebutnya lebih murah ketimbang yang dianggarkan.
Standar mobil yang bisa dianggarkan oleh Pemprov DKI tahun ini untuk Gubernur adalah dua mobil jenis sedan dan jip. Untuk satu unit jip saja Pemprov mematok anggaran Rp2,3 miliar.
"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” ujar Joko dalam keterangannya, dikutip Senin (6/3/2023).
Standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, yakni berupa satu unit jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
“Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, di mana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan," ucapnya.
"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” katanya menambahkan.
Joko menyebut pihaknya sudaj menlakukan pengalihan kepemilikan kendaraan dinas dulu kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Berita Terkait
-
Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diusulkan Direlokasi ke Wisma Atlet, Pj Gubernur DKI: Kami Siap Saja
-
Cegah Penyebaran Paham Radikalisme pada ASN Pemprov DKI, Heru Budi Gandeng BNPT
-
Dapat Jatah Kendaraan Dinas Jeep Land Cruiser Rp2,3 Miliar, PJ Gubernur DKI Heru Malah Minta Mobil Murah
-
Dengar Perintah Jokowi, Ini Janji Heru Budi Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Kepala BGN Ngaku Tak Semua Dapur MBG Punya Sanitasi Air yang Bersih
-
Terbuai Ramalan Kiamat Seorang Pastor, Ratusan Warga Rela ke Hutan Tinggalkan Segalanya
-
Pemerintah Wajibkan Rapid Test di Dapur MBG, Perpres Darurat Segera Terbit
-
Modus Keji Predator Seks di Apartemen Kalibata: Imingi Hadiah Ultah, Rekam Aksi dengan Handycam!
-
Geger Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Setop, Kantin Sekolah Jadi Solusi?
-
Dokter Tifa Tawarkan Obat Autoimun Manjur untuk Jokowi, Syaratnya Cuma Satu: Tobat Nasuha!
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Dituduh Cabul Hingga Diusir Warga, Benarkah Eks Dosen UIN Malang Ini Korban Fitnah Tetangga Sendiri?
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya