Suara.com - Crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi robot trading dengan dugaan keuntungan mencapai triliunan rupiah. Ia pun kini ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto, pada Rabu (8/3/2023), mengungkap bahwa perkiraan korban dari penipuan robot ATG ini mencapai 25 ribu orang, dengan total kerugian Rp 9 triliun.
Kini, Wahyu Kenzo ditahan di Polda Jatim demi mendalami kasus ini dan akan segera diproses ke meja persidangan.
Ditangkapnya Wahyu Kenzo yang merupakan pendiri Robot Trading ATG sekaligus CEO PT Pansaky Berdikari Bersama yang mengelola ATG ini menjadi akhir dari perjalanan kehidupan mewah yang sering dia pamerkan di media sosial.
Di akun Instagram pribadinya, @wahyukenzo88, Wahyu Kenzo memang kerap mamperlihatkan gaya kehidupan yang mewah. Di foto profil, dia terlihat pose menelpon di samping sebuah jet pribadi.
Selain itu, ada potret-potret pamer Wahyu Kenzo, dari liburan di Dubai (UEA), mengendarai sports car berlogo kuda jingkrak berwarna merah, hingga mengenakan pakaian branded dengan harga fantastis.
Sementara itu, kasus Wahyu Kenzo yang ini dirilis di Polda Jawa Timur karena tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Hal ini lantaran kasusnya menyangkut masyarakat luas. Bahkan, tak hanya masyarakat dalam negeri, tetapi juga hingga luar negeri.
"Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9 triliun," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/3/2023) kemarin.
"Dari berbagai negara, terkait member kami masih mendata 20 ribu sampai 25 ribu (korban) itu ada yang juga di Amerika, Rusia, dan Prancis," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
-
Minta Maaf ke Atasan terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit, Begini Kata Eks Jaksa Azam
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?