Suara.com - Crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi robot trading dengan dugaan keuntungan mencapai triliunan rupiah. Ia pun kini ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto, pada Rabu (8/3/2023), mengungkap bahwa perkiraan korban dari penipuan robot ATG ini mencapai 25 ribu orang, dengan total kerugian Rp 9 triliun.
Kini, Wahyu Kenzo ditahan di Polda Jatim demi mendalami kasus ini dan akan segera diproses ke meja persidangan.
Ditangkapnya Wahyu Kenzo yang merupakan pendiri Robot Trading ATG sekaligus CEO PT Pansaky Berdikari Bersama yang mengelola ATG ini menjadi akhir dari perjalanan kehidupan mewah yang sering dia pamerkan di media sosial.
Di akun Instagram pribadinya, @wahyukenzo88, Wahyu Kenzo memang kerap mamperlihatkan gaya kehidupan yang mewah. Di foto profil, dia terlihat pose menelpon di samping sebuah jet pribadi.
Selain itu, ada potret-potret pamer Wahyu Kenzo, dari liburan di Dubai (UEA), mengendarai sports car berlogo kuda jingkrak berwarna merah, hingga mengenakan pakaian branded dengan harga fantastis.
Sementara itu, kasus Wahyu Kenzo yang ini dirilis di Polda Jawa Timur karena tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Hal ini lantaran kasusnya menyangkut masyarakat luas. Bahkan, tak hanya masyarakat dalam negeri, tetapi juga hingga luar negeri.
"Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9 triliun," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/3/2023) kemarin.
"Dari berbagai negara, terkait member kami masih mendata 20 ribu sampai 25 ribu (korban) itu ada yang juga di Amerika, Rusia, dan Prancis," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
-
Minta Maaf ke Atasan terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit, Begini Kata Eks Jaksa Azam
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik