Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Tepatnya setelah terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menjalani wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Adapun alasannya Richard disebut tidak meminta izin dan melanggar poin dalam perjanjian sebagai justice collaborator. Berbeda sikap dengan LPSK, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly justru tak masalah dengan wawancara itu.
LPSK Sebut Richard Langgar Perjanjian
Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan mengatakan bahwa hak perlindungan Richard Eliezer diperpanjang. Namun, ia dinilai melakukan komunikasi dengan pihak lain yang ditayangkan dalam program salah satu TV. Atas dasar ini, LPSK memutuskan menghentikan perlindungan.
Ia menjelaskan wawancara itu dilakukan tanpa izin dari LPSK. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang ditekan Richard.
Tenaga Ahli LPSK Rully Novian juga menyatakan Richard telah melanggar perjanjian tersebut. Padahal, lanjutnya, Richard sudah bersedia tidak akan berhubungan dan memberikan komentar secara langsung atau terbuka kepada pihak mana pun tanpa persetujuan LPSK.
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," kata Rully.
Menkumham: Tidak Perlu Berlebihan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly justru menganggap reaksi LPSK berlebihan. Ia juga menilai seharusnya tidak perlu ada ego sektoral. Di sisi lain, pihaknya disebut sudah memberikan izin bagi Richard untuk melakukan wawancara televisi.
"Kita siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya. Saya kira tidak perlu ada ego sektoral, reaksi yang terlalu berlebihan," ujar Yasonna kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan dan dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," lanjutnya.
Terkait perizinan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memastikan bahwa wawancara Richard dengan stasiun TV sudah sesuai aturan. Hal ini disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti.
"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dasarnya Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi," ungkap Rika.
"Di pasal 32 disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai maka kita persilakan. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain dan kita sudah izinkan karena sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Kuasa Hukum Richard Bantah LPSK
Berita Terkait
-
Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK
-
LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Kondisi Bharada Eliezer Sehat Dan Aman
-
Wawancara Ekslusif Dengan Rosianna Silalahi, Richard Eliezer Bakal Dikembalikan ke Rutan Salemba?
-
CEK FAKTA: Jokowi Lantik Bharada E jadi Kadiv Propam Gantikan Sambo, Apakah Benar?
-
Pro Kontra LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Usai Wawancara TV
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak