Status JC sempat diragukan
Status justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sempat dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu terungkap ketika jaksa menuntut Eliezer 12 tahun penjara. Tuntutan yang demikian tinggi diberikan karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bukan justice collaborator.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, sedikitnya ada dua alasan mengapa kejaksaan tidak mengkategorikan Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama, menurut Ketut, secara yuridis kasus pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana tertentu yang diatur dalam Surat Edaran mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2011.
Kedua, lanjut Ketut, Kejaksaan menganggap Eliezer merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Yang menjadi pertimbangan paling penting di sini adalah, bahwa mereka termasuk klaster pertama, yaitu klaster pelaku utama dalam satu tindak pidana, itu jelas secara undang-undang tidak dibenarkan," ujar Ketut.
Namun, akhirnya majelis hakim menerima status justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer.
LPSK cabut perlindungan untuk Eliezer
Baca Juga: LPSK Umumkan Status Perlindungan Pacar Mario Dandy AGH Hari Ini, Bakal Ditolak?
Setelah bergulir sekian lama, LPSK akhirnya mencabut perlindungan yang pernah diberikan kepada Eliezer.
Hal itu dipicu karena tampilnya Eliezer dalam salah satu program wawancara khusus yang ditayangkan di salah satu televisi swasta.
Hadirnya ia dalam acara tersebut dianggap sebuah pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan mengatakan, wawancara tersebut melanggar perjanjian perlindungan yang telah ditandatangani oleh Eliezer.
Meski begitu, Eliezer bisa Kembali mendapatkan perlindungan dari LPSK jika Kembali mengajukan permohonan kepada Lembaga tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Menyimak Peran AGH Saat Rekonstruksi yang Diperagakan Pengganti, Bagaimanakah Peluangnya Sebagai Terlindung LPSK?
-
Santuy Isap Rokok saat David Dianiaya, Perlindungan Agnes Pacar Mario Bakal Ditolak LPSK?
-
CEK FAKTA: Bharada E Diracun Oleh Suruhan Ferdy Sambo, Makanan di Tahanan Dicampur Sianida?
-
LPSK Umumkan Status Perlindungan Pacar Mario Dandy AGH Hari Ini, Bakal Ditolak?
-
Dicabut Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Kembali Dapat Perlindungan LPSK?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar