Suara.com - Tampilnya terpidana kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dalam wawancara eksklusif di salah satu televisi swasta beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Pihak Richard Eliezer dinilai tidak berkoordinasi dengan LPSK dan belum mendapatkan izin dari LPSK yang selama ini memberikan perlindungan pada Eliezer.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Menurut Syahrial, wawancara tersebut melanggar perjanjian perlindungan yang telah ditandatangani oleh Eliezer.
Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Richard Eliezer Bisa Ajukan Permohonan Kembali
Meski begitu, LPSK menyatakan Richard Eliezer bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan yang sebelumnya dicabut.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Menurut dia, Eliezer bisa mengajukan permohonan perlindungan secara mandiri atau bisa juga melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kondisi Bharada E Memprihatinkan setelah Diamuk Geng Ferdy Sambo?
Wakil Ketua LPSK lainnya, Edwin partogi menyatakan hal senada. Menurut dia, LPSK tidak bisa membatasi pengajuan permohonan, termasuk dari pihak Eliezer.
Apakah pihak Richard Eliezer akan kembali mengajukan permohonan pada LPSK? Hingga kini belum ada pernyataan mengenai hal tersebut baik dari Eliezer atau pengacaranya.
Namun kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy sebelumnya sangat menyayangkan Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Ia membantah kalau Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan fisik dengan Lembaga tersebut. Ronny juga mengatakan kalau kliennya tidak melanggar poin perjanjian perlindungan LPSK maupun Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Menurut Ronny, ada salah satu poin perjanjian, disebutkan kalau wawancara harus dilakukan dengan sepengatahuan atau seizin LPSK, dan hal itu bisa dilakukan tanpa harus tertulis.
Hal inilah yang menjadi dasar Ronny menyatakan kalau kliennya tidak melanggar perjanjian yang disebutkan oleh LPSK.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kondisi Bharada E Memprihatinkan setelah Diamuk Geng Ferdy Sambo?
-
CEK FAKTA: Pemakaman Ferdy Sambo Berakhir Ricuh saat Bharada E Hadir dalam Pemakaman, Benarkah?
-
Apa Saja Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator? Dipastikan Tak Dicabut LPSK
-
Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
-
Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan