Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya bukan sedang menunda-nunda untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada masa sidang sebelumnya.
Dasco mengatakan pimpinan DPR sebelumnya sudah sepakat untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut pada masa sidang 2022-2023.
"Mungkin ada missunderstanding kemarin, bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tapi sepakat dibahas di masa persidangan yang sekarang," ujar Dasco di kompleks Parlemen, Selasa (14/3/2023).
"Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas dimasa sidang yang akan datang," imbuhnya.
Kemudian, Dasco menyebut siang nanti para pimpinan DPR beserta Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menggelar rapat bersama terkait pembahasan Pemerintah Undang-Undang (Peppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
"Sehingga bahwa pada siang hari ini nanti ada Rapim dan Bamus kita akan mengagendakan baik Undang-Undang PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk dibahas di rapat pimpinan dan Bamus," ujar Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal belum disahkannya RUU PPRT.
Menurutnya, pengesahan ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.
Puan Maharani mengklaim, jika keputusan menunda RUU PPRT itu merupakan hasil kesepakatan bersama pimpinan DPR.
"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Menurut dia, keputusan untuk menunda itu dilakukan secara bersama lewat Rapat Badan Musyawarah atau Bamus
"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” tuturnya.
Atas dasar itu, kata Puan, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus
"Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dilapisi Kawat Berduri, Gerbang DPR Terancam akan Digeruduk Demonstran Gebrak
-
CEK FAKTA: Detik-Detik Mobil Puan Maharani Dihadang Massa Demonstran
-
Bakal Digeruduk saat Sidang Paripurna, Gerbang DPR Diilapisi Kawat Berduri Jelang Demo GEBRAK Hari Ini
-
Di Sidang IPU, BKSAP Ajak Anggota Parlemen Dukung Draf Emergency Item Qatar
-
DPR: Upaya Kesetaraan Gender Perlu Diimbangi Peningkatan Kapasitas, Kapabilitas, dan Kualitas Perempuan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Lukas Enembe Sudah Meninggal, KPK Ungkap Alasan Periksa Tukang Cukur Langganannya
-
KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari
-
Dalami Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Usai Koruptor Lukas Enembe Wafat, Tukang Cukur Langganannya Ikut 'Dibidik' KPK, Mengapa?
-
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 Berakhir, Berikut Sikap Kedubes Iran di Indonesia
-
KPK Kejar Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe, Sopir dan Tukang Cukur Turut Diperiksa
-
KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
-
Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini