Suara.com - Optimalisasi pengelolaan energi di berbagai daerah-daerah di Indonesia kini diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Hal ini pun sudah berlaku sejak 2020 dan disusun hingga Desember 2022 lalu. Perencanaan pengelolaan potensi energi di setiap daerah ini juga mendukung Tujuan Pengembangan Berkelanjutan yang didukung oleh PBB.
Namun, hal ini menjadi problematika di ibukota. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi mengungkap DKI Jakarta menjadi salah satu dari 4 provinsi lainnya yang belum memiliki RUED. Hal ini pun tertera di dalam situs Dewan Energi Nasional den.go.id yang tertulis,
"3 Provinsi sudah memasukkan dalam Propemperda Tahun 2022 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD yaitu Papua Barat, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau.".
Kendala pengesahan RUED di ibukota sendiri diungkap oleh Heru dikarenakan Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian Indonesia sehingga belum optimal dalam menggali potensi energi.
"Sementara sumber energi yang dimiliki DKI Jakarta masih terbatas" ungkap Heru.
Lalu, apa sebenarnya RUED dan fungsi implementasinya? Simak inilah selengkapnya.
Menyadur dari den.go.id, Rencana Umum Energi Daerah atau RUED adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi dan merupakan penjabaran serta rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Optimalisasi rencana ini bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN sehingga diharapkan setiap daerah provinsi dapat mengetahui potensi energi yang bisa dimanfaatkan.
RUED sendiri memiliki dasar sebagai landasan hukum penyusunannya. Adapun dasar dalam penyusunan RUED adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 18, Ayat (1) yang berbunyi, “Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Ketiga, Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN, Pasal 16, Ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah Provinsi menyusun rancangan RUED Provinsi dengan mengacu pada RUEN”.
- Pasal 17, Ayat (1), yang berbunyi “RUED Provinsi ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan”.
- Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang RUEN, Pasal 3, Ayat (2) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi untuk menyusun RUED Provinsi.
Pengembangan potensi energi di setiap daerah pun juga diperlukan dalam mendukung setiap langkah pemerintah pusat menggali potensi setiap daerah yang belum tersentuh. Dengan dibuatnya RUED, diharapkan setiap daerah dapat menjamin ketahanan energi masing-masing dengan cara menyiapkan pasokan energi berdasarkan proyeksi demand energi hingga tahun 2050 dan menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nyawa Heru Budi Nyaris Tak Tertolong usai Diamuk Massa?
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
PJLP yang Diputus Kontrak Minta Rekrutmen Keluarganya Dipermudah, Heru Budi: Nanti Kita Diskusikan
-
CEK FAKTA: Benarkah Nyawa Heru Budi Nyaris Tak Tertolong usai Diamuk Massa?
-
Sistem Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Sepi Peminat karena Banyak Masalah, Heru Budi Copot Dirut JakLingko
-
Ogah Pakai Mobil Listrik Meski Ada Instruksi Jokowi, Heru Budi: Pj Gubernur Cukup Naik Innova
-
Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diusulkan Direlokasi ke Wisma Atlet, Pj Gubernur DKI: Kami Siap Saja
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang