Suara.com - Optimalisasi pengelolaan energi di berbagai daerah-daerah di Indonesia kini diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Hal ini pun sudah berlaku sejak 2020 dan disusun hingga Desember 2022 lalu. Perencanaan pengelolaan potensi energi di setiap daerah ini juga mendukung Tujuan Pengembangan Berkelanjutan yang didukung oleh PBB.
Namun, hal ini menjadi problematika di ibukota. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi mengungkap DKI Jakarta menjadi salah satu dari 4 provinsi lainnya yang belum memiliki RUED. Hal ini pun tertera di dalam situs Dewan Energi Nasional den.go.id yang tertulis,
"3 Provinsi sudah memasukkan dalam Propemperda Tahun 2022 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD yaitu Papua Barat, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau.".
Kendala pengesahan RUED di ibukota sendiri diungkap oleh Heru dikarenakan Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian Indonesia sehingga belum optimal dalam menggali potensi energi.
"Sementara sumber energi yang dimiliki DKI Jakarta masih terbatas" ungkap Heru.
Lalu, apa sebenarnya RUED dan fungsi implementasinya? Simak inilah selengkapnya.
Menyadur dari den.go.id, Rencana Umum Energi Daerah atau RUED adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi dan merupakan penjabaran serta rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Optimalisasi rencana ini bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN sehingga diharapkan setiap daerah provinsi dapat mengetahui potensi energi yang bisa dimanfaatkan.
RUED sendiri memiliki dasar sebagai landasan hukum penyusunannya. Adapun dasar dalam penyusunan RUED adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 18, Ayat (1) yang berbunyi, “Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Ketiga, Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN, Pasal 16, Ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah Provinsi menyusun rancangan RUED Provinsi dengan mengacu pada RUEN”.
- Pasal 17, Ayat (1), yang berbunyi “RUED Provinsi ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan”.
- Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang RUEN, Pasal 3, Ayat (2) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi untuk menyusun RUED Provinsi.
Pengembangan potensi energi di setiap daerah pun juga diperlukan dalam mendukung setiap langkah pemerintah pusat menggali potensi setiap daerah yang belum tersentuh. Dengan dibuatnya RUED, diharapkan setiap daerah dapat menjamin ketahanan energi masing-masing dengan cara menyiapkan pasokan energi berdasarkan proyeksi demand energi hingga tahun 2050 dan menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nyawa Heru Budi Nyaris Tak Tertolong usai Diamuk Massa?
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
PJLP yang Diputus Kontrak Minta Rekrutmen Keluarganya Dipermudah, Heru Budi: Nanti Kita Diskusikan
-
CEK FAKTA: Benarkah Nyawa Heru Budi Nyaris Tak Tertolong usai Diamuk Massa?
-
Sistem Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Sepi Peminat karena Banyak Masalah, Heru Budi Copot Dirut JakLingko
-
Ogah Pakai Mobil Listrik Meski Ada Instruksi Jokowi, Heru Budi: Pj Gubernur Cukup Naik Innova
-
Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diusulkan Direlokasi ke Wisma Atlet, Pj Gubernur DKI: Kami Siap Saja
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT