Suara.com - Optimalisasi pengelolaan energi di berbagai daerah-daerah di Indonesia kini diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Hal ini pun sudah berlaku sejak 2020 dan disusun hingga Desember 2022 lalu. Perencanaan pengelolaan potensi energi di setiap daerah ini juga mendukung Tujuan Pengembangan Berkelanjutan yang didukung oleh PBB.
Namun, hal ini menjadi problematika di ibukota. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi mengungkap DKI Jakarta menjadi salah satu dari 4 provinsi lainnya yang belum memiliki RUED. Hal ini pun tertera di dalam situs Dewan Energi Nasional den.go.id yang tertulis,
"3 Provinsi sudah memasukkan dalam Propemperda Tahun 2022 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD yaitu Papua Barat, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau.".
Kendala pengesahan RUED di ibukota sendiri diungkap oleh Heru dikarenakan Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian Indonesia sehingga belum optimal dalam menggali potensi energi.
"Sementara sumber energi yang dimiliki DKI Jakarta masih terbatas" ungkap Heru.
Lalu, apa sebenarnya RUED dan fungsi implementasinya? Simak inilah selengkapnya.
Menyadur dari den.go.id, Rencana Umum Energi Daerah atau RUED adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi dan merupakan penjabaran serta rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Optimalisasi rencana ini bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN sehingga diharapkan setiap daerah provinsi dapat mengetahui potensi energi yang bisa dimanfaatkan.
RUED sendiri memiliki dasar sebagai landasan hukum penyusunannya. Adapun dasar dalam penyusunan RUED adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 18, Ayat (1) yang berbunyi, “Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Ketiga, Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN, Pasal 16, Ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah Provinsi menyusun rancangan RUED Provinsi dengan mengacu pada RUEN”.
- Pasal 17, Ayat (1), yang berbunyi “RUED Provinsi ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan”.
- Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang RUEN, Pasal 3, Ayat (2) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi untuk menyusun RUED Provinsi.
Pengembangan potensi energi di setiap daerah pun juga diperlukan dalam mendukung setiap langkah pemerintah pusat menggali potensi setiap daerah yang belum tersentuh. Dengan dibuatnya RUED, diharapkan setiap daerah dapat menjamin ketahanan energi masing-masing dengan cara menyiapkan pasokan energi berdasarkan proyeksi demand energi hingga tahun 2050 dan menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nyawa Heru Budi Nyaris Tak Tertolong usai Diamuk Massa?
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
PJLP yang Diputus Kontrak Minta Rekrutmen Keluarganya Dipermudah, Heru Budi: Nanti Kita Diskusikan
-
CEK FAKTA: Benarkah Nyawa Heru Budi Nyaris Tak Tertolong usai Diamuk Massa?
-
Sistem Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Sepi Peminat karena Banyak Masalah, Heru Budi Copot Dirut JakLingko
-
Ogah Pakai Mobil Listrik Meski Ada Instruksi Jokowi, Heru Budi: Pj Gubernur Cukup Naik Innova
-
Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diusulkan Direlokasi ke Wisma Atlet, Pj Gubernur DKI: Kami Siap Saja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Malam Tahun Baru Jakarta Jadi Wadah Doa Lintas Agama Bagi Korban Bencana Sumatera
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Tutup Tahun 2025 di Lapangan, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan
-
Kado Akhir Tahun, Pemprov DKI Gratiskan Transum Selama Dua Hari
-
PDIP Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis, Guntur Romli: Tindakan Pengecut!
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
-
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
-
Menteri Berulah, Presiden Menanggung Beban? Syahganda Desak Prabowo Gunakan Strategi Sun Tzu
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD