Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kini tengah diterpa isu terlibat dalam kasus korupsi.
Dugaan tersebut berimbas ke Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan sang Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/3/2023).
Ketua IPW Sugeng Santoso menuding Eddy melakukan pemerasan hingga menerima gratifikasi. Ia menegaskan harus melaporkan Eddy Hiariej ke KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Adapun dugaan gratifikasi tersebut berawal aliran dana senilai Rp 7 miliar yang diterima Eddy lewat asisten pribadinya.
Rincian harta kekayaan Edward Omar Sharif Hiariej
Eddy Hiariej selaku Wamenkumham memiliki kewajiban tahunan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK
Eddy terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2021 melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada KPK.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memiliki total harta kekayaan sebesar Rp19.882.415.859 atau Rp 19 miliar berkaca dari LHKPN tersebut.
Rata-rata harta kekayaan milik Eddy disumbang oleh jenis tanah dan bangunan senilai Rp23.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Keruntuhan Silicon Valley Bank Berdampak Kepada Perusahaan Rintisan
- Tanah dan bangunan seluas 162 m2/162 m2 di Kab/Kota Sleman yang merupakan hasil sendiri Rp. 5.000.000.000
- Tanah dan bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di Kab/Kota Sleman yang merupakan hasil sendiri Rp. 5.000.000.000
- Tanah dan bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di Kab/Kota Sleman yang merupakan hasil sendiri Rp. 10.000.000.000
- Tanah dan bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di Kab/Kota Sleman yang merupakan hasil sendiri Rp. 3.000.000.000
Eddy juga menyimpan sejumlah harta kekayaan berjenis kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut:
- Mobil Honda Odyssey tahun 2014 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp314.000.000
- Mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp468.000.000
- Mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp428.000.000
Jika ditotal maka koleksi mobil mewah Eddy senilai Rp1.210.000.000. Selain itu, Eddy melaporkan harta berjenis kas dan setara kas dengan total Rp1.121.856.647 atau Rp 1,1 miliar.
Sayangnya di tengah miliaran harta kekayaan yang Eddy miliki, ia tercatat memiliki utang senilai Rp5.449.440.788 atau Rp 5,5 miliar.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Keruntuhan Silicon Valley Bank Berdampak Kepada Perusahaan Rintisan
-
Usai Diperiksa KPK, Andhi Pramono Mengaku Tidak Pernah Pamer Harta
-
Utang Luar Negeri Indonesia Capai USD 404,9 Miliar
-
Terseret Kasus Rafael Alun, Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Diperiksa KPK
-
Andhi Pramono Pamerkan Cincin usai Diperiksa KPK: Ini dari Kiyai Saya!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya