Suara.com - Kasus pembunuhan mengegegerkan warga Cimahi, Jawa Barat. Seorang ibu muda berumur 26 tahun berinisial L asal Kampung Babakanloa, Desa/Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat ditemukan tewas pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Korban ditemukan di sebuah semak-semak dekat Jalan Padat Karya, Kampung Ranca Cangkuang, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Berikut fakta-fakta pemerkosaan dan pembunuhan di Cimahi:
Ditemukan Dalam Kondisi Tanpa Busana
Dari hasil penyelidikan, di leher korban didapati luka tusukan, tubuh korban juga dalam kondisi tanpa busana. Diduga, korban dibunuh setelah lebih dulu diperkosa oleh pelaku.
Identitas korban L diketahui dari KTP yang ditemukan di dalam tas di sekitar lokasi penemuan mayat. Polisi juga mendapati sebilah pisau di sekitar lokasi. Diduga pisau itu menjadi alat pembunuhan korban.
Korban Adalah Pekerja Seks 'Pink Gemoy'
Usut punya usut, korban diketahui sebagai seorang pekerja seks. Ia diduga diperkosa lalu dibunuh oleh pelaku yang ia kenal lewat aplikasi kencan online.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui sebagai HR, lelaki berumur 23 tahun. Ia tercatat sebagai warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: 3 PSK Asal Rusia Ditangkap di Bali Saat Kencan dengan WNI, Warganet: Produk Lokal Kalah Saing
Profesi korban L sebagai pekerja seks diketahui dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa polisi. L diketahui mencari pelanggan lewat aplikasi kencan dengan nama akun 'pink gemoy'.
Kronologi Kasus
Kasus bermula saat korban L dan dua temannya yakni I dan H menunggu pelanggan di sebuah kamar kos yang ada di Kota Cimahi pada Senin (6/3/2023).
Dari penjelaskan Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, saat itu teman L yang berinisial I mendapatkan pelanggan yang menawar Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Belakangan diketahui, pelanggan itu adalah HR, pelaku pembunuh L.
"Saat itu, teman korban inisial I mendapat order melalui aplikasi MiChat bahwa ada pelanggan yang menawar. Malam itu ada pelanggan (pelaku) yang menawar dengan harga Rp 800.000," jelas Kapolres Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).
Usai tawar menawar, disepakati HR membayar Rp 800 ribu untuk kencan. Syaratnya, HR yang menentukan lokasi. Hal itu akhirnya dituruti oleh korban.
Berita Terkait
-
Kades Curuggoong dan Istri Mantri SH Ternyata Sudah Berhubungan 8 Bulan, Fiks Motif Suntik Mati?
-
Ngeri! Ibu Indah Permatasari Ngaku Dapat Ancaman Pembunuhan: Sumpah di Atas Sumpah!
-
Sinopsis Copycat Killer, Drama Taiwan tentang Pembunuhan Berantai yang Wajib Kamu Tonton!
-
Ini 2 Orang yang Mengancam Membunuh Personel Radja di Malaysia, Berbadan Besar dan Brewokan
-
Security dan Mantan Ajudan Ferdy Sambo Banting Setir Jualan di TikTok
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung