Suara.com - Pemerintah daerah (pemda) diharapkan mampu mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Upaya percepatan realisasi APBD sejak awal tahun perlu dilakukan, sehingga dapat meningkatkan belanja rumah tangga, yang pada akhirnya bakal meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Dengan lancarnya belanja APBD tersebut, maka akan mendorong belanja pihak swasta, sehingga perekonomian daerah akan berkembang,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, dalam APBD Award dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2023, di Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kemendagri, lambatnya realisasi belanja APBD Tahun Anggaran 2022 disebabkan oleh sejumlah faktor. Hal itu seperti pelaksanaan lelang yang terlambat.
Faktor lainnya, perencanaan Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik, sehingga apabila pelaksanaan DED terlambat menyebabkan kegiatan fisik juga terlambat.
Selain itu, terlambatnya penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa turut menjadi faktor lambatnya realisasi APBD. Faktor lainnya, yakni terlambatnya penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian/lembaga.
Kegiatan dengan penunjukan langsung terlambat dilaksanakan, karena sering terjadi perubahan lokasi kegiatan. Kemudian penagihan pembayaran kegiatan cenderung dilakukan oleh pihak ketiga pada akhir tahun anggaran, tidak per termin sesuai dengan kemajuan kegiatan.
Faktor lainnya, adanya ketakutan dan kekhawatiran Aparatur Sipil Negara (ASN) berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan kegiatan. Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Keterbatasan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa. Kemudian, kurangnya monitoring dan evaluasi dari pimpinan daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan satuan kerja daerah.
“Pada beberapa daerah, kepala OPD diwajibkan meminta izin dan menunggu persetujuan dari kepala daerah setiap akan melaksanakan kegiatan,” ujar Wempi.
Ia membeberkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan daerah untuk mengoptimalkan capaian target belanja APBD. Hal itu seperti melakukan pengadaan dini dimulai akhir Agustus tahun sebelumnya, setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD. Kemudian daerah perlu mempercepat belanja melalui E-Katalog, E-Katalog Lokal, Toko Daring, serta penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Berita Terkait
-
Lakukan Penyegaran, Mendagri Tito Geser Zudan Arif dari Dirjen Dukcapil Jadi Sekretaris BNPP
-
Kemendagri Raih Penghargaan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran Terbaik 2022
-
Kemendagri Selesaikan Penyediaan Lahan Lokasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan
-
Terima Evaluasi dari Kemendagri, Pemkot Yogyakarta Prioritaskan Penanganan Masalah Ini di Tahun 2023
-
Kemendagri Dorong Kepala Daerah Agar Pekerja di Wilayahnya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal