Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap adanya kasus dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo, telah digunakan untuk investasi bodong.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham tidak produktif atau disebut dengan ‘saham gorengan’.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana menyebut bahwa temuan tersebut diperoleh setelah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
Namun, Ketut masih belum menjelaskan secara lebih rinci terkait dengan siapa yang mengatur pembelian saham tersebut, begitu pula terkait saham perusahaan apa saja yang dibeli.
Berikut 5 fakta di balik dana pensiun Pelindo dipakai buat beli saham ‘gorengan’:
Temukan kerugian Rp 148 miliar
Sebelumnya, Kejagung mengumumkanpihaknya membuka penyidikan kasus ini setelah berhasil menemukan kerugian yang mencapai Rp 148 miliar. Penyidik Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi.
Dalam pernyataannya, Ketut menyebut bahwa Kejaksaan Agung telah mengendus dugaan makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun para pegawai PT Pelindo.
Curigai praktik investasi bodong
Kejagung turut menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya penggunaan dana pensiun PT Pelindo untik praktik investasi bodong.
Menurut Ketut, ada sejumlah temuan terkait saham yang dibeli ternyata tidaklah produktif.
Saham gorengan
Ketut menjelaskan bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Pihak yang menyalahgunakan dana tersebut membeli saham-saham ‘gorengan’, di mana hal tersebut berarti saham yang tidak LQ45 atau saham fundamental yang kurang baik.
Masih melakukan pendalaman kasus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami saham-saham yang bermasalah tersebut.
Hasil dari pendalaman tersebut akan menjadi bahan pengembangan dalam proses penyidikan.
Kasus dana pensiun DP4 naik tahap
Melalui Direktur Penyidikan Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan kasus DP4 pada PT Pelindo ke tahap penyidikan.
Kasus dana pensiun perusahaan berpleat merah tersebut telah bergulir sejak tahun 2013 lalu, di mana kala itu disebabkan oleh kesalahan investasi pada instrumen saham.
Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki saham-saham terafiliasi Pelindo. Adapun kesalahan investasi itu disebut merupakan pelanggaran SOP.
Selain itu, kesalahan investasi itu, kata Kuntadi, juga disebabkan karena tidak melihat pada prinsip kehati-hatian dalam memutuskan investasi saham.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Ada Oknum Pejabat Riau Bujuk PNS Hingga Kepsek Ikut Investasi Robot Trading ATG Wahyu Kenzo, Kini Sedang Dicari
-
Siapa Oknum Pejabat Disdik Riau yang Bujuk Kepsek-PNS Ikut Investasi Bodong Wahyu Kenzo?
-
Waduh! Banyak Kepala Sekolah Dan PNS Di Riau Jadi Korban Robot Trading ATG Wahyu Kenzo
-
Fakta Baru Crazy Rich Wahyu Kenzo, Pelapor Investasi Bodongnya Terus Bertambah...
-
CEK FAKTA: Innalillahi! Jenazah Tiba di Rumah Duka Ustadz Yusuf Mansur, Saudara & Rekan Artis Iringi Pemakaman?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!