Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mengejutkan banyak pihak. Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa kasus tersebut
Adapun dua terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PM Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023).
“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," sambungnya.
Putusan tersebut lantas membuat kecewa pihak korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka menilai putusan Abu Achmad Sidqi Amsya itu membuat sia-sia perjuangan yang telah dilakukan keluarga korban selama ini.
Lantas, siapakan sosok Abu Achmad Sidqi Amsya? Berikut ulasannya.
Profil Abu Achmad Sidqi Amsya
Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. adalah hakim kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur pada 18 November 1948.
Baca Juga: Sosok AKP Hasdarmawan, Eks Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Jawa Timur dengan konsentrasi Ilmu Hukum Keperdataan.
Merujuk pada laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), kini Abu Achmad Sidqi Amsya tercatat sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, mengutip laman PN Surabaya, disebutkan bahwa Abu Achmad memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).
Selama menjadi hakim, Abu Achmad pernah beberapa kali bertugas di sejumlah pengadilan negeri, diantaranya PN Tanjung Redeb, PN Pangkalan Bun dan PN Situbondo.
Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua PN Situbondo sebelum dimutasi menjadi hakim di PN Surabaya Kelas 1 A.
Harta kekayaan Abu Achmad Sidqi Amsya
Berita Terkait
-
Sosok AKP Hasdarmawan, Eks Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Respons Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komisi X: Jadi PR untuk Kemenpora dan PSSI
-
'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
-
Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III DPR RI Minta JPU Segera Lakukan Upaya Hukum
-
Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS
-
Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang
-
Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI