Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mengejutkan banyak pihak. Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa kasus tersebut
Adapun dua terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PM Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023).
“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," sambungnya.
Putusan tersebut lantas membuat kecewa pihak korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka menilai putusan Abu Achmad Sidqi Amsya itu membuat sia-sia perjuangan yang telah dilakukan keluarga korban selama ini.
Lantas, siapakan sosok Abu Achmad Sidqi Amsya? Berikut ulasannya.
Profil Abu Achmad Sidqi Amsya
Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. adalah hakim kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur pada 18 November 1948.
Baca Juga: Sosok AKP Hasdarmawan, Eks Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Jawa Timur dengan konsentrasi Ilmu Hukum Keperdataan.
Merujuk pada laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), kini Abu Achmad Sidqi Amsya tercatat sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, mengutip laman PN Surabaya, disebutkan bahwa Abu Achmad memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).
Selama menjadi hakim, Abu Achmad pernah beberapa kali bertugas di sejumlah pengadilan negeri, diantaranya PN Tanjung Redeb, PN Pangkalan Bun dan PN Situbondo.
Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua PN Situbondo sebelum dimutasi menjadi hakim di PN Surabaya Kelas 1 A.
Harta kekayaan Abu Achmad Sidqi Amsya
Berita Terkait
-
Sosok AKP Hasdarmawan, Eks Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Respons Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komisi X: Jadi PR untuk Kemenpora dan PSSI
-
'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
-
Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III DPR RI Minta JPU Segera Lakukan Upaya Hukum
-
Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri