Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) ternyata turut menyebarkan video dan foto penganiayaan David (17). Video dan foto tersebut Mario sebar ke tiga temannya sebelum dia dibawa ke Polsek Pesanggrahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut dua dari teman Mario yang mendapat rekaman video dan foto penganiayaan David ini telah mengakuinya.
"Benar dikirim ketiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Hengki mengklaim belum mengetahui motif Mario menyebar video dan foto penganiayaan David.
"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim di beberapa pihak. Kami sedang dalami motivasinya," katanya.
Sebagaimana diketahui peristiwa penganiayaan ini dilakukan Mario terhadap David di Kompleks Green Permata Boulevard Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Mario bersama temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan AG (16) selanjutnya dibawa ke Polsek Pesanggrahan.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah melakukan rekonstruksi atau reka adegan terkait kasus ini. Ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di Kompleks Green Permata Boulevard Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023).
Tersangka Mario dan Shane dihadirkan langsung oleh penyidik dalam rekonstruksi. Sedangkan AG, pacar Mario diwakilkan oleh peran pengganti dengan alasan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Dari rekonstruksi diketahui bahwa Mario memerintahkan Shane untuk merekam video ketika ia menganiaya David.
Tutup Peluang Restorative Justice
Dalam kesempatan lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memastikan menutup peluang restorative justice atau RJ bagi tersangka Mario dan Shane. Alasannya, karena ancaman hukuman bagi kedua tersangka tersebut melebihi batas syarat dilakukannya restorative justice.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengungkap alasan lainnya karena luka yang diderita oleh David selaku korban cukup parah.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," kata Ade kepada wartawan, Jumat.
Dalam perkara ini, lanjut Ade, jaksa penuntut umum (JPU) juga berkomitmen untuk melakukan penuntutan terberat bagi kedua tersangka. Sebab tindakan yang telah dilakukan keduanya terhadap David dinilai sangat keji.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," jelasnya.
Berita Terkait
-
Bukan untuk Mario Dandy, Kajati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Upaya Restorative Justice untuk AG
-
Soal Tawaran Damai Dianggap Sesat Hukum dan Moral! Pengacara: Apakah Kajati DKI Remehkan Derita yang Dialami David?
-
Kejaksaan Sarankan David Ozora Damai dengan Mario Dandy, Melanie Subono Sigap Pasang Badan
-
Kejati DKI Jakarta Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
-
Kajati Jenguk David di RS Dianggap Bau Amis, Kejati DKI Jakarta: Ini Rasa Empati Penegak Hukum
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!