Suara.com - Salah satu pegawai Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berinisial SS diduga melakukan tindak sodomi terhadap 10 mahasiswa. Adapun aksi bejatnya ini diketahui usai seorang korban membuat laporan pada 2022 lalu.
Setelah laporan itu dibuat, muncul korban-korban lainnya hingga mencapai 10 orang. Dalam menjalankan aksinya, SS memiliki modus agar korban bisa terjaring perangkapnya. Lantas, seperti apa fakta-fakta dari kasus ini?
1. Modus Bantu Kerjakan Skripsi
SS diduga melakukan aksinya dengan modus membantu korban agar memperoleh nilai bagus hingga menyelesaikan proposal skripsi. Tindakan itu sudah dilakukannya sejak tahun 2016 lalu. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar 2022 Aqil Al-Waris.
Lebih lanjut, Aqil mengungkap bahwa SS kerap mengajak korban ke kosnya. Seringkali, pelaku juga mendatangi kos korban bahkan sampai bermalam di sana. Dengan dalih membantu skripsi, pelaku mulai meraba tubuh korban hingga nekat melakukan sodomi kepada para mahasiswa itu.
2. Ada Bukti Pelumas
Dalam penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pelumas di tempat tinggal SS. Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, menyebut bahwa benda itu kerap digunakan pelaku untuk menyodomi korban-korbannya.
3. Ada Beragam Jenis Pelecehan
Korban mengalami trauma karena bentuk kekerasan seksual yang dialaminya cukup beragam. Dikatakan oleh Aqil, ada dari mereka yang sekadar dipegang oleh pelaku dan yang paling parah, disodomi. Adapun para korban seluruhnya laki-laki.
Baca Juga: Mahasiswa Unhas Dirawat di ICU Rumah Sakit, Video Korban Dikeroyok Viral Seperti Kasus David
Kepala Jurusan (Kajur) Ilmu Falaq Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, Fatmawati menduga korban SS mencapai belasan karena aksi itu dilakukannya sejak lama. Namun, dikatakannya hanya sepuluh orang yang melapor.
4. Pelaku Dipecat
Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Prof Muammar Bakry menyebut bahwa SS bukan pegawai bahkan tenaga honorer di UIN Alauddin Makassar. Statusnya hanya sebagai pekerja lepas dan saat ini sudah dicabut.
"SS bukan staf, pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc. SK yang bersangkutan telah kami cabut," ujar Muammar pada Jumat (17/3/2023).
SS sendiri merupakan alumni di Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar. Dengan kemampuan jurnalistik serta IT yang dimilikinya, pihak kampus pun meminta bantuannya untuk setiap aktivitas yang akan dipublikasi. Namun kekinian, ia sudah diberhentikan.
"Saat dilaporkan oleh pihak korban ke KPKE, selaku Dekan langsung memanggil SS untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari pemanggilan tersebut, SS diberhentikan dari tugasnya untuk lebih fokus menangani masalahnya," terang Muammar.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unhas Dirawat di ICU Rumah Sakit, Video Korban Dikeroyok Viral Seperti Kasus David
-
10 Mahasiswa UIN Alauddin Diduga Korban Sodomi Senior Belum Melapor ke Polisi
-
Begini Modus Terduga Pelaku Sodomi 10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar
-
AWK Tarik Kasus Unud ke Ranah Politik, Made "Ariel" Suardana Nilai Dangkal, Tendesius, dan Kontroversial
-
Hariati Laporkan Venna Melinda atas Kasus Penganiayaan, Cek Kebenarannya!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat