Suara.com - Salah satu pegawai Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berinisial SS diduga melakukan tindak sodomi terhadap 10 mahasiswa. Adapun aksi bejatnya ini diketahui usai seorang korban membuat laporan pada 2022 lalu.
Setelah laporan itu dibuat, muncul korban-korban lainnya hingga mencapai 10 orang. Dalam menjalankan aksinya, SS memiliki modus agar korban bisa terjaring perangkapnya. Lantas, seperti apa fakta-fakta dari kasus ini?
1. Modus Bantu Kerjakan Skripsi
SS diduga melakukan aksinya dengan modus membantu korban agar memperoleh nilai bagus hingga menyelesaikan proposal skripsi. Tindakan itu sudah dilakukannya sejak tahun 2016 lalu. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar 2022 Aqil Al-Waris.
Lebih lanjut, Aqil mengungkap bahwa SS kerap mengajak korban ke kosnya. Seringkali, pelaku juga mendatangi kos korban bahkan sampai bermalam di sana. Dengan dalih membantu skripsi, pelaku mulai meraba tubuh korban hingga nekat melakukan sodomi kepada para mahasiswa itu.
2. Ada Bukti Pelumas
Dalam penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pelumas di tempat tinggal SS. Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, menyebut bahwa benda itu kerap digunakan pelaku untuk menyodomi korban-korbannya.
3. Ada Beragam Jenis Pelecehan
Korban mengalami trauma karena bentuk kekerasan seksual yang dialaminya cukup beragam. Dikatakan oleh Aqil, ada dari mereka yang sekadar dipegang oleh pelaku dan yang paling parah, disodomi. Adapun para korban seluruhnya laki-laki.
Baca Juga: Mahasiswa Unhas Dirawat di ICU Rumah Sakit, Video Korban Dikeroyok Viral Seperti Kasus David
Kepala Jurusan (Kajur) Ilmu Falaq Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, Fatmawati menduga korban SS mencapai belasan karena aksi itu dilakukannya sejak lama. Namun, dikatakannya hanya sepuluh orang yang melapor.
4. Pelaku Dipecat
Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Prof Muammar Bakry menyebut bahwa SS bukan pegawai bahkan tenaga honorer di UIN Alauddin Makassar. Statusnya hanya sebagai pekerja lepas dan saat ini sudah dicabut.
"SS bukan staf, pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc. SK yang bersangkutan telah kami cabut," ujar Muammar pada Jumat (17/3/2023).
SS sendiri merupakan alumni di Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar. Dengan kemampuan jurnalistik serta IT yang dimilikinya, pihak kampus pun meminta bantuannya untuk setiap aktivitas yang akan dipublikasi. Namun kekinian, ia sudah diberhentikan.
"Saat dilaporkan oleh pihak korban ke KPKE, selaku Dekan langsung memanggil SS untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari pemanggilan tersebut, SS diberhentikan dari tugasnya untuk lebih fokus menangani masalahnya," terang Muammar.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unhas Dirawat di ICU Rumah Sakit, Video Korban Dikeroyok Viral Seperti Kasus David
-
10 Mahasiswa UIN Alauddin Diduga Korban Sodomi Senior Belum Melapor ke Polisi
-
Begini Modus Terduga Pelaku Sodomi 10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar
-
AWK Tarik Kasus Unud ke Ranah Politik, Made "Ariel" Suardana Nilai Dangkal, Tendesius, dan Kontroversial
-
Hariati Laporkan Venna Melinda atas Kasus Penganiayaan, Cek Kebenarannya!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua