Suara.com - Salah satu pegawai Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berinisial SS diduga melakukan tindak sodomi terhadap 10 mahasiswa. Adapun aksi bejatnya ini diketahui usai seorang korban membuat laporan pada 2022 lalu.
Setelah laporan itu dibuat, muncul korban-korban lainnya hingga mencapai 10 orang. Dalam menjalankan aksinya, SS memiliki modus agar korban bisa terjaring perangkapnya. Lantas, seperti apa fakta-fakta dari kasus ini?
1. Modus Bantu Kerjakan Skripsi
SS diduga melakukan aksinya dengan modus membantu korban agar memperoleh nilai bagus hingga menyelesaikan proposal skripsi. Tindakan itu sudah dilakukannya sejak tahun 2016 lalu. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar 2022 Aqil Al-Waris.
Lebih lanjut, Aqil mengungkap bahwa SS kerap mengajak korban ke kosnya. Seringkali, pelaku juga mendatangi kos korban bahkan sampai bermalam di sana. Dengan dalih membantu skripsi, pelaku mulai meraba tubuh korban hingga nekat melakukan sodomi kepada para mahasiswa itu.
2. Ada Bukti Pelumas
Dalam penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pelumas di tempat tinggal SS. Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, menyebut bahwa benda itu kerap digunakan pelaku untuk menyodomi korban-korbannya.
3. Ada Beragam Jenis Pelecehan
Korban mengalami trauma karena bentuk kekerasan seksual yang dialaminya cukup beragam. Dikatakan oleh Aqil, ada dari mereka yang sekadar dipegang oleh pelaku dan yang paling parah, disodomi. Adapun para korban seluruhnya laki-laki.
Baca Juga: Mahasiswa Unhas Dirawat di ICU Rumah Sakit, Video Korban Dikeroyok Viral Seperti Kasus David
Kepala Jurusan (Kajur) Ilmu Falaq Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, Fatmawati menduga korban SS mencapai belasan karena aksi itu dilakukannya sejak lama. Namun, dikatakannya hanya sepuluh orang yang melapor.
4. Pelaku Dipecat
Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Prof Muammar Bakry menyebut bahwa SS bukan pegawai bahkan tenaga honorer di UIN Alauddin Makassar. Statusnya hanya sebagai pekerja lepas dan saat ini sudah dicabut.
"SS bukan staf, pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc. SK yang bersangkutan telah kami cabut," ujar Muammar pada Jumat (17/3/2023).
SS sendiri merupakan alumni di Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar. Dengan kemampuan jurnalistik serta IT yang dimilikinya, pihak kampus pun meminta bantuannya untuk setiap aktivitas yang akan dipublikasi. Namun kekinian, ia sudah diberhentikan.
"Saat dilaporkan oleh pihak korban ke KPKE, selaku Dekan langsung memanggil SS untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari pemanggilan tersebut, SS diberhentikan dari tugasnya untuk lebih fokus menangani masalahnya," terang Muammar.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unhas Dirawat di ICU Rumah Sakit, Video Korban Dikeroyok Viral Seperti Kasus David
-
10 Mahasiswa UIN Alauddin Diduga Korban Sodomi Senior Belum Melapor ke Polisi
-
Begini Modus Terduga Pelaku Sodomi 10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar
-
AWK Tarik Kasus Unud ke Ranah Politik, Made "Ariel" Suardana Nilai Dangkal, Tendesius, dan Kontroversial
-
Hariati Laporkan Venna Melinda atas Kasus Penganiayaan, Cek Kebenarannya!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus