Masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah dalam kondisi dimutilasi dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mayat korban mutilasi tersebut ditemukan dalam keadaan tertelungkup. Tangan korban yang menyilang ke bagain depan, sementara untuk bagain panggul hingga kaki sudah dalam keadaan terpotong. Mayat tersebut juga ditemukan dalam keadaan tanpa kepala.
Suara.com - "Mayat berjenis kelamin laki-laki, dengan kepala dan kakinya terpotong, dan ada beberapa luka di bagian tubuhnya," ujar Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka yang diketahui berinisial DA (35).
Lantas, seperti apakah fakta terbaru kasus mayat dalam koper tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Curi Uang Korban 30 Juta
Selain memutilasi R (34) yang jasadnya ditemukan dalam sebuah koper berwarna merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, ternyata DA (35) juga mencuri harta korban. DA mencuri uang sebanyak Rp 30 juta milik R.
2. Motif Pelaku Pembunuhan
Sementa itu, DA menyebut motif ia melakukan pembunuhan terhadap R yaitu bertengkar dengan korban karena meminta hand job. Namun, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut bahwa pihaknya akan mendalami terkait dengan motif ekonomi.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi Mayat Dalam Koper di Bogor Sempat Tinggal Bersama
3. Tinggal Bersama di Apartemen
Sebelumnya disebutkan bahwa korban dan pelaku telah tinggal bersama di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. DA diketahui berprofesi sebagai sopir taksi online, sementara R bekerja sebagai penerjemah bahasa Mandarin.
Lalu kemudian merasa saling bisa memahami dan cook, sampai akhirnya korban berlangganan dengan DA untuk mengantarnya ke mana-mana.
4. Pelaku Berhasil Ditangkap
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada hari Jumat, 17 Maret 2023 lalu di Yogyakarta. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.
5. Korban dan Pelaku Jalin Hubungan
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi Mayat Dalam Koper di Bogor Sempat Tinggal Bersama
-
Awal Mula Pelaku dan Korban Kenalan Hingga Berujung Mutilasi
-
Tubuh Korban Mutilasi di Dalam Koper Merah Dibuang Terpisah, Bagian Kepala dan Kaki Belum Ditemukan
-
Gerinda Jadi Alat yang Digunakan Pelaku untuk Memutilasi Korban dalam Koper, Bagian Kepala dan Kaki Masih Hilang
-
Fakta-Fakta Korban Mutilasi di Bogor, Berawal Kenalan di Taksi Online Berakhir Jadi Mayat Dalam Koper Merah
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina