Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam aksi intimidasi anggota TNI terhadap wartawan Floresa.co di Labuan Bajo, karena menulis dan menerbitkan laporan berjudul, "Presiden Jokowi Resmikan Jalan di Labuan Bajo yang Dibangun tanpa Ganti Rugi untuk Warga". Laporan tersebut terbit pada Selasa, 14 Maret 2023.
Laporan tersebut menulis bahwa sebagian warga kampung Cumbi yang rumahnya telah dibongkar, tidak mendapatkan ganti rugi. Sementara warga di kampung lain telah menerima ganti rugi.
Laporan itu juga menulis bahwa 30 hektar sawah warga, terancam gagal panen karena saluran irigasi rusak akibat pembangunan jalan menuju ke wilayah Golo Mori, untuk pengembangan wisata prioritas di daerah tersebut.
Komite menilai aksi intimidasi di yang dilakukan oknum TNI, yang bersikeras mencari dan ingin bertemu jurnalis Floresa, karena keberatan dengan isi laporan tersebut, merupakan bagian teror dan intimidasi terhadap jurnalis. Hal itu juga sebagai upaya membungkam kebebasan Pers. Tindakan ini melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Intimidasi terhadap jurnalis Floresa.co adalah teror dan merupakan pelanggaran pidana yang menghambat kerja kerja jurnalistik," tegas Erick Tanjung, Koordinator KKJ dalam siaran pers yang diterima Minggu (19/3/2023).
KKJ, lanjut dia, juga mengecam segala bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan Pers.
Intimidasi terhadap wartawan Floresa.co yang bertugas di Labuan Bajo, dimulai pada Rabu, 15 Maret 2023.
Hari itu, beberapa jurnalis Floresa dihubungi oleh sedikitnya dua orang yang mengaku sebagai sebagai aparat TNI, yang mempersoalkan laporan tentang proyek jalan yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo tersebut. Anggota TNI tersebut ngotot ingin bertemu jurnalis untuk koordinasi.
Setelah laporan tersebut diterbitkan, anggota TNI terus mencari dan menanyakan wartawan keberadaan jurnalis Floresa. Dia bersikeras harus menemukan jurnalis. Pencarian dilakukan dengan menelpon langsung jurnalis dan beberapa rekan korban di Floresa.co.
Anggota TNI tersebut, mengatakan memaksa untuk bertemu jurnalis Floresa.co di manapun berada. Dia akan mencari di rumahnya atau kantor redaksinya yang berlokasi di Jakarta. Tidak hanya hari itu, intimidasi juga terus dilakukan Whats App (WA) dengan mengirim pesan bernada ancaman.
Redaksi Floresa.co sudah mencoba mengklarifikasi kepada anggota intelijen dari TNI tersebut, melalui telepon tentang hal yang dipersoalkan dalam artikel tersebut. Namun anggota intelijen TNI tersebut tidak memberikan jawaban, malah terus menanyakan identitas si penulis artikel.
Komite melihat apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku anggota TNI yang bertugas di wilayah Manggarai, merupakan tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis Floresa, serta ancaman bagi redaksi tempatnya bekerja. Sementara jurnalis bekerja dilindungi oleh UU Pers.
Untuk itu Komite meminta semua bentuk intimidasi terhadap jurnalis Flores dihentikan. Komite juga menghimbau semua sengketa terkait pemberitaan, harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi melalui Dewan Pers.
Redaksi Floresa menjelaskan laporan tersebut ditulis setelah mendapat konfirmasi bahwa hingga jalan itu diresmikan Presiden Jokowi, ganti rugi itu belum juga diterima sebagian warga di kampung Cumbi.
Redaksi Floresa mengatakan itu bukan berita pertama, yang ditulis terkait masalah ganti rugi dalam proyek jalan itu.
Berita Terkait
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Fitur Airbus A400M: Isi Bahan Bakar di Udara, Manuver Anti-Rudal
-
Deretan Teknologi Airbus A400M: Isi Bahan Bakar di Udara, Manuver Anti-Rudal
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta