Suara.com - Polri masih mendalami penyebab pasti kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Rencananya, penyidik akan memeriksa ahli minyak dan gas (Migas) dalam waktu dekat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan terhadap ahli Migas dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.
"Hal ini untuk menentukan apakah peristiwa pelumpang tersebut termasuk force majeure (ketidaksengajaan) atau human error," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik total telah memeriksa 24 saksi dan ahli.
Perkembangan terkait kasus kebakaran ini menurutnya akan disampaikan kembali usai penyidik selesai memeriksa ahli Migas.
"Nanti hasilnya akan kami sampaikan kembali," katanya.
29 Korban Meninggal Dunia
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat (3/3/2023) lalu. Berdasar data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta total korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut mencapai 29 jiwa. Sedangkan 15 korban lainnya masih dalam penanganan medis di rumah sakit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengklaim telah mengantongi dugaan awal penyebab kebakaran. Namun ia enggan membeberkan lantaran perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu.
Baca Juga: Bos Pertamina Akhirnya Blak-blakan soal Kebakaran Depo BBM Plumpang
"Tentunya dugaan sudah ada namun demikian kita tidak bisa menjawab terburu-buru," kata Listyo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (4/3/2023) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam