Suara.com - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyatakan pihaknya walk out dari rapat paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasalnya, Bukhori menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa undang-undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada UU Cipta Kerja.
"Menghargai terhadap putusan MK terkait dgn UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses di dalam penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat," kata Bukhori di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
PKS, lanjut dia, konsisten terhadap langkah fraksi yang memberikan catatan-catatan kritis terhadap UU Cipta Kerja.
"Dengan segala hotmat, fraksi PKS menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu nomor 2 Tahun 2022," tegas Bukhori.
Diketahui, DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini, Selasa (21/3/2023) dengan sejumlah agenda. Rapat diawali dengan agenda pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Lebih lanjut, DPR juga akan membahas laporan Komisi XI mengenai hasil fit and proper test Perry Warjiyo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, fraksi-fraksi parlemen akan menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislatif DPR tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Selanjutnya, DPR akan memutuskan RUU tersebut sebagai inisiasi DPR.
Rapat Paripurna juga akan membahas persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca Juga: Hari Ini, DPR RI Bakal Sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang
Terakhir, DPR RI akan membahas dan mengambil keputusan soal RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tengang Aparatur Sipil Negara.
Berita Terkait
-
Hari Ini, DPR RI Bakal Sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang
-
Hari Ini, DPR RI Bakal Sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang
-
Biar Tak Ada Kesan jadi Tukang Beking, Komisi III Minta Polri Serius Berantas Judi Online
-
Andre Rosiade Diminta Berangkat Kerja Naik KRL Gara-gara Ngotot Tolak Impor Kereta
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang