Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten menangkap Mantan Kepala Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak berinisial AY (48), karena diduga menjual tanah desa untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021.
"Kami mengamankan mantan kades itu, karena melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang menjual pada hak tanah desa," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa (21/3/2023).
Pengungkapan kasus korupsi penyalahgunaan penjualan tanah desa oleh mantan kades itu berawal tahun 2022 didapati informasi PT Wika kontruksi pembangunan jalan tol Serang - Panimbang.
Penjualan tanah desa itu dihalangi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat, karena salah satu bidang tanah yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa dan belum selesai proses ruislagnya atau tukar menukar tanahnya.
Selanjutnya, pihak PT Wika kontruksi menunjukkan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan kades berinisial YA (48).
Setelah itu, petugas melakukan penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana juga ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Karena itu, petugas penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Lebak melakukan gelar perkara hingga dilakukan penetapan tersangka.
Mantan kades itu ditetapkan sebagai tersangka Selasa (14/3) dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Tersangka pada hari yang sama menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka kini negara mengalami kerugian Rp591 juta sesuai dengan penghitungan ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang telah diamankan 1 unit kendaraan Nissan Juke warna putih, 1 bundel akta pendirian PT Intan Permana Sakti, 1 bundle dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 bundel dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan B pengadaan tanah, 1 lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149.
Selain itu juga diamankan 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan nama hasil.
Penghitungan appraisal, 1 bundel hasil penghitungan appraisal 1 lembar peta bidang objek pajak Desa Tambak Baya,1 bundel DHKP,1 bundle dokumen pencairan UGR dan pelepasan hak tanah bidang 00149, 1 bundel peraturan desa 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset Desa Tambak Baya berikut lampirannya.
Begitu juga 1 buah buku register perdes, 1 bundel laporan aset Desa Tambak Baya tahun 2021, 1 bundel dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti.
Rp160 juta juga dibelikan kendaraan roda empat merk Nissan Juke seharga Rp120 juta membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki W175 Rp 53 juta.
Pembelian dan Pemasangan paving block di mushola Rp15 juta, pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren Rp15 juta, merenovasi Madrasah Ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun / seumur hidup. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Waduh! Calon Kades Ngamuk Kalah Pemilihan, Todong Anggota Dewan Pakai Senapan
-
Pro Kontra Kades Minta Dana Desa Rp 300 Triliun, Megawati Beraksi
-
Viral Kasus Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten, Warganet Malah Bela Pelaku
-
Kades Curuggoong dan Istri Mantri SH Ternyata Sudah Berhubungan 8 Bulan, Fiks Motif Suntik Mati?
-
Bukan Cuma Foto Perselingkuhan, Pelaku Suntik Mati Kades Curuggoong Karena Istri Dibelikan Ponsel
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang