News / Nasional
Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:12 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR RI) Said Abdullah. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Said Abdullah memuji pengunduran diri pimpinan OJK-BEI sebagai bentuk tanggung jawab etik.
  • DPR mendesak perbaikan kebijakan free float demi integritas dan transparansi pasar modal.
  • Komisi XI segera memproses pengisian jabatan kosong guna menjaga kelancaran pengawasan keuangan.

Suara.com - Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR RI, Said Abdullah, memberikan apresiasi tinggi atas langkah pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.

Said menilai keputusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban etik yang luar biasa sekaligus teladan yang jarang ditemui di Indonesia. Langkah ini diyakini akan memperkuat kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal nasional.

"Langkah beliau menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini jarang terjadi di negeri ini. Kami berharap hal ini meningkatkan kepercayaan bahwa masih ada integritas dari pengurus, regulator, dan pengawas sektor pasar modal," ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Meski mengapresiasi sikap tersebut, Said menekankan bahwa pengunduran diri saja tidak cukup. Pemerintah dan regulator harus segera membenahi kebijakan yang dianggap masih kurang, terutama terkait ketentuan saham beredar di publik atau free float.

Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat kerja bersama OJK dan BEI pada 3 Desember 2025. Pertemuan tersebut menyepakati sejumlah poin krusial untuk memperbaiki kebijakan free float guna meningkatkan likuiditas dan mencegah manipulasi harga.

"Kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan transparansi, kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," tegasnya.

Terdapat empat poin utama yang disepakati DPR bersama regulator untuk segera diimplementasikan:

1. Peningkatan Likuiditas: Kebijakan free float harus mampu mencegah risiko manipulasi harga dan memperkuat basis investor domestik.
2. Penerapan Bertahap: Perubahan kebijakan harus dirancang secara terukur dan didukung pengawasan efektif serta insentif.
3. Ketentuan Teknis Baru: Perhitungan free float saat IPO hanya menyertakan saham yang ditawarkan ke publik, wajib mempertahankan minimal free float selama satu tahun, serta mendorong kenaikan ambang batas continuous listing obligation menjadi 10-15 persen.
4. Dukungan UMKM: Pasar modal harus memberikan manfaat nyata bagi penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.

Terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, Said menyatakan bahwa Komisi XI DPR RI akan segera menindaklanjutinya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca Juga: Karier Mahendra Siregar, Bos OJK yang Mengundurkan Diri Imbas Geger MSCI

"Poin-poin inilah yang akan kami jadikan dasar pengawasan. Kami juga segera membahas pengisian kursi kosong di OJK agar fungsi pengawasan tidak terganggu," pungkas Said.

Load More