Suara.com - Pada hari Selasa (21/3/2023), DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan.
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini disampaikan secara langsung oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, yaitu Puan Maharani.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS sempat menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Seperti apa bunyi Pasal-Pasal kontroversial di Perppu Cipta Kerja, yang kini telah jadi Undang-Undang?
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
Berikut ini adalah 15 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker yang menjadi Pasal-Pasal kontroversial:
1. Uang pesangon tetap ada
2. Tidak ada perubahan sistem pengupahan, di mana upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
3. Hak cuti tetap ada, di mana pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang, sementara itu pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
Baca Juga: Serikat Buruh KASBI Geruduk Kantor Kemenaker, Sambut Ramadhan dengan Perlawanan
4. Upah minimum tetap ada.
5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan dan harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Status karyawan tetap masih ada, di mana Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
7. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit, dan jika masih tidak sepakat maka akan diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Jaminan sosial tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, dan bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
9. Soal status pekerja tetap, PKWT, dan pekerja harian.
Berita Terkait
-
Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!
-
Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
-
Raffi Ahmad Dicecar Soal Kontroversi Pernikahan Alshad Ahmad, Begini Reaksinya
-
Waduh! Ardhito Pramono Ngamuk Sampai Lempar Gelas di Kelab Malam, Mabuk?
-
Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan