Suara.com - Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI. Pengesahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompelks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/23).
Pengesahan tersebut dihadiri oleh 75 anggota DPR RI secara fisik dalam ruangan. Sementara sisanya yakni sebanyak 210 anggota mengikuti rapat melalui virtual dan sebanyak 95 anggota izin.
Namun, banyak hal terjadi selama proses pengesahan tersebut yang menjadi sorotan salah satunya adalah mikrofon mati ketika Partai Demokrat meyampaikan pendapatnya.
"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).
Untuk mengetahui detik-detik berlangsungnya momen tersebut, berikut kronologi lengkapnya ketika mikrofon tersebut dimatikan.
Awalnya, Hinca melakukan interupsi kepada Puan Maharani dan meminta agar pendapatnya disampaikan di atas mimbar.
“Boleh kami di atas panggung? Kalau di bawah kan pakai timer,” tanya Hinca merujuk pada mimbar rapat.
Hinca pun meminta menyampaikan hal tersebut melalui mimbar karena jika di bawah akan menggunakan timer. Kemudian, Puan menjawab penyampaian pendapat baik di meja maupun di mimbar hanya diberikan waktu 5 menit.
“Di atas di bawah tetap 5 menit,” tegas Puan.
Lantas Hinca pun menyampaikan pandangan dari Partai Demokrat terkait penolakannya. Beberapa alasannya yang disinggung adalah pembahasan Perppu Cipta Kerja yang terburu-buru dan tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan yang memaksa.
"Fraksi Partai Demokrat meyakini bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja haruslah di proses secara matang, tidak tergesa-gesa, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik kaum buruh yang jumlahnya lebih dari 147 juta jiwa, para pengusaha nasional, masyarakat adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya," jelas Hinca.
"Oleh karenanya, dalam rapat paripurna tahun 2020, fraksi Partai Demokrat melakukan kewajiban komstitusionalnya dengan menolak pembahasan itu dengan cara walk out dari ruang persidangan paripurna untuk menolak pembahasan," lanjut dia.
"UU Cipta Kerja ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air," tambah Hinca.
"Akhirnya, sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat," ujar Hinca.
Selanjutnya, Hinca menilai pembahasan UU Cipta Kerja kurang transparan sehingga pihaknya mengkritisi UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Momen Fraksi PKS Walk Out saat Rapat Paripurna: Tolak BBM Naik sampai Pengesahan Perppu Ciptaker
-
Walk Out Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, PKS: Perppu untuk Kepentingan Nasional atau Kepentingan Siapa?
-
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
-
Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!
-
Pimpinan Parpol Koalisi Perubahan Bakal Bertemu, Siapkan Deklarasi Bersama Usung Anies Capres 2024
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Tragedi Banjir Sumbar: 161 Jenazah Dikenali, Puluhan Lainnya Masih 'Tanpa Nama', Mayoritas Anak-anak
-
Bandara 'Pribadi' IMIP Morowali, Karpet Merah Investor atau Ancaman Kedaulatan?
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
-
Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya
-
Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra
-
Pemprov Jakarta Kejar Pasokan Air Bersih di Muara Angke, Pramono: 2026 Kalau Bisa di Atas 85 Persen