Suara.com - Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI. Pengesahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompelks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/23).
Pengesahan tersebut dihadiri oleh 75 anggota DPR RI secara fisik dalam ruangan. Sementara sisanya yakni sebanyak 210 anggota mengikuti rapat melalui virtual dan sebanyak 95 anggota izin.
Namun, banyak hal terjadi selama proses pengesahan tersebut yang menjadi sorotan salah satunya adalah mikrofon mati ketika Partai Demokrat meyampaikan pendapatnya.
"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).
Untuk mengetahui detik-detik berlangsungnya momen tersebut, berikut kronologi lengkapnya ketika mikrofon tersebut dimatikan.
Awalnya, Hinca melakukan interupsi kepada Puan Maharani dan meminta agar pendapatnya disampaikan di atas mimbar.
“Boleh kami di atas panggung? Kalau di bawah kan pakai timer,” tanya Hinca merujuk pada mimbar rapat.
Hinca pun meminta menyampaikan hal tersebut melalui mimbar karena jika di bawah akan menggunakan timer. Kemudian, Puan menjawab penyampaian pendapat baik di meja maupun di mimbar hanya diberikan waktu 5 menit.
“Di atas di bawah tetap 5 menit,” tegas Puan.
Lantas Hinca pun menyampaikan pandangan dari Partai Demokrat terkait penolakannya. Beberapa alasannya yang disinggung adalah pembahasan Perppu Cipta Kerja yang terburu-buru dan tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan yang memaksa.
"Fraksi Partai Demokrat meyakini bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja haruslah di proses secara matang, tidak tergesa-gesa, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik kaum buruh yang jumlahnya lebih dari 147 juta jiwa, para pengusaha nasional, masyarakat adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya," jelas Hinca.
"Oleh karenanya, dalam rapat paripurna tahun 2020, fraksi Partai Demokrat melakukan kewajiban komstitusionalnya dengan menolak pembahasan itu dengan cara walk out dari ruang persidangan paripurna untuk menolak pembahasan," lanjut dia.
"UU Cipta Kerja ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air," tambah Hinca.
"Akhirnya, sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat," ujar Hinca.
Selanjutnya, Hinca menilai pembahasan UU Cipta Kerja kurang transparan sehingga pihaknya mengkritisi UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Momen Fraksi PKS Walk Out saat Rapat Paripurna: Tolak BBM Naik sampai Pengesahan Perppu Ciptaker
-
Walk Out Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, PKS: Perppu untuk Kepentingan Nasional atau Kepentingan Siapa?
-
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
-
Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!
-
Pimpinan Parpol Koalisi Perubahan Bakal Bertemu, Siapkan Deklarasi Bersama Usung Anies Capres 2024
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi
-
Kronologi Teror Bom di 2 Sekolah Elit Tangsel: Ancaman Datang Beruntun Lewat WA dan Email
-
Ajak Anak Muda Bertindak di LMS 2025, BBC Media Action Susun Strategi Jitu Atasi Isu Lingkungan
-
Viral Jejak Digital Ponpes Al Khoziny di Google Earth, Netizen: Bangunan Paling Gak Masuk Logika