Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan aksi Lukas Enembe mogok minum obat. Namun dipastikan, aksi yang dilakukannya hanya berlangsung dua hari.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mogok minum obat itu berlangsung dari tanggal 20-21 Maret kemarin.
"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE (Lukas Enembe) mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).
Selanjutnya, pada Rabu dan Kamis tanggal 22-23 Maret 2023, Lukas Enembe sudah kembali mengonsumsi obat seperti biasanya.
"Pemberian obat ini juga langsung di bawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya. Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD," kata Ali.
Pada hari ini, Lukas Enembe dilaporkan dalam keadaan sehat, tanpa ada keluhan apapun.
Kepada penasihat hukumnya, KPK menegaskan agar tidak melakukan provokasi soal kesehatan Lukas Enembe.
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," tegas Ali.
Lewat keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya, Lukas Enembe melakukan mogok minum obat yang diberikan petugas KPK karena menilai tidak memberikan efek yang signifikan.
Baca Juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat yang Diberikan Tim Medis Rutan KPK
"Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK."
"Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas.
Melalui surat tersebut, Lukas Enembe meminta kepada pimpinan KPK untuk diberikan izin berobat ke Singapura.
"Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta