Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus melakukan pemantauan tempat hiburan malam selama Ramadhan. Hal itu dilakukan sekaligus mengantisipasi organisasi masyarakat (ormas) melakukan razia atau sweeping.
"Jadi satu bulan penuh akan kami pantau setiap malam," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Jakarta pada Sabtu (25/3/2023).
Hengk mengingatkan kepada pengelolah tempat hiburan malam untuk menaati surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI nomor 009/III/SE/2023 Tanggal 21 Maret. Salah satu aturan tempat hiburan malam harus tutup pada pukul 00.00 WIB.
"Kami ingatkan agar dia taat aturan, jam 24.00, paling tidak set jam sebelumnya 23.30 WIB dia sudah close order, sehingga bisa melakukan penagihan selama setengah jam sampai," kata Hengky.
Disebutnya aturan itu demi kebaikan bersama, dan khususnya menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
"Semuanya untuk keamanan dan ketertiban, supaya semua bisa, usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk," ujarnya.
Sementara kepada organisasi masyarakat diimbau untuk tidak melakukan razia atau sweeping di tempat hiburan malam, karena tidak memiliki wewenang.
"Ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping. Oleh karenanya kami mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan," tegas Hengi.
Baca Juga: Gaduh Surat Rahasia Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN, Begini Penjelasannya
Berita Terkait
-
Keberatan Soal Arahan Larang Buka Bersama, PHRI DIY: Multiplayer Efeknya Besar
-
Kreasi Telur Ceplok untuk Sahur, Murah Meriah Rasa Mewah
-
Mencium Istri saat Ramadhan Membatalkan Puasa atau Tidak? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Gaduh Surat Rahasia Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN, Begini Penjelasannya
-
Gawat, Aib Iis Dahlia Tahun Lalu Dibongkar Anak Sulung di Awal Bulan Ramadan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China