Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus melakukan pemantauan tempat hiburan malam selama Ramadhan. Hal itu dilakukan sekaligus mengantisipasi organisasi masyarakat (ormas) melakukan razia atau sweeping.
"Jadi satu bulan penuh akan kami pantau setiap malam," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Jakarta pada Sabtu (25/3/2023).
Hengk mengingatkan kepada pengelolah tempat hiburan malam untuk menaati surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI nomor 009/III/SE/2023 Tanggal 21 Maret. Salah satu aturan tempat hiburan malam harus tutup pada pukul 00.00 WIB.
"Kami ingatkan agar dia taat aturan, jam 24.00, paling tidak set jam sebelumnya 23.30 WIB dia sudah close order, sehingga bisa melakukan penagihan selama setengah jam sampai," kata Hengky.
Disebutnya aturan itu demi kebaikan bersama, dan khususnya menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
"Semuanya untuk keamanan dan ketertiban, supaya semua bisa, usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk," ujarnya.
Sementara kepada organisasi masyarakat diimbau untuk tidak melakukan razia atau sweeping di tempat hiburan malam, karena tidak memiliki wewenang.
"Ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping. Oleh karenanya kami mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan," tegas Hengi.
Baca Juga: Gaduh Surat Rahasia Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN, Begini Penjelasannya
Berita Terkait
-
Keberatan Soal Arahan Larang Buka Bersama, PHRI DIY: Multiplayer Efeknya Besar
-
Kreasi Telur Ceplok untuk Sahur, Murah Meriah Rasa Mewah
-
Mencium Istri saat Ramadhan Membatalkan Puasa atau Tidak? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Gaduh Surat Rahasia Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN, Begini Penjelasannya
-
Gawat, Aib Iis Dahlia Tahun Lalu Dibongkar Anak Sulung di Awal Bulan Ramadan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng