Suara.com - Seorang wanita berinisial RR (33) menjadi korban perampokan dan pembunuhan pria penjual kerupuk keliling, Alimin Agusyian atau AA (27). Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya?
Hal tersebut diungkap oleh pihak kepolisian. Mereka menyebut, perampokan dan pembunuhan terjadi karena Alimin berniat menguasai ponsel milik korban. Pelaku saat itu mabuk dan tak sadarkan diri hingga berujung kehilangan uang setoran hasil jual kerupuk senilai Rp 400 ribu.
"Mulanya, ketika pelaku berjualan kerupuk ke Jatinegara, bertemu teman satu suku. Kemudian mereka membeli minuman keras sehingga pelaku mabuk dan tidak sadarkan diri. Ketika bangun uang hasil penjualan kerupuk dan kerupuknya hilang," ungkap Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, Jumat (24/3/2023).
Pelaku merasa panik dan mencari tumpangan sampai ke Cileungsi. Kondisi cuaca saat itu tengah hujan dan Alimin yang tak terarah karena alkohol, melihat korban yang tengah mengisi daya ponselnya di sebuah kafe. Ia pun langsung menyerangnya.
"Dia panik dan mencari tumpangan truk sampai ke Bekasi. Sampai Bekasi, setelah numpang ke sana ke sini akhirnya sampai ke Cileungsi. (karena tak punya uang dan mabuk), timbullah niat pelaku untuk menguasai handphone," lanjut Zulkarnaen.
Korban awalnya dipukuli menggunakan balok kayu hingga terjatuh. Mengetahui korban ingin melawan, pelaku sontak mengeluarkan pisau cutter dari kantong saku celananya. Ia pun langsung menggorok leher korban.
"Awalnya kepala korban dipukul kayu dulu, korban jatuh dan sedikit mau melawan. Namun pelaku mengeluarkan cutter dari sakunya kemudian digorok. Kalau niat membunuh, sebenarnya awalnya ingin menguasai handphone. Namun takut korban akan teriak, kemudian muncul ingin membunuh," jelas Zulkarnaen.
Usai membunuh dan membawa ponsel korban, Alimin kembali ke kontrakannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Besoknya, ia disebutkan tetap berjualan kerupuk khas Palembang seperti biasa. Namun, pada Rabu (23/3/2023), polisi yang menerima laporan, menangkapnya.
Alimin kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian sekaligus kekerasan dengan melanggar Pasal 365 KUHP dan 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. Kekinian, ia sudah ditahan di Polsek Cileungsi dan polisi masih menyelidiki.
Baca Juga: Gorok dan Tusuk Teman Sendiri sampai Tewas, Pria Sadis Tanah Abang Terancam Hukuman Mati
"Kami berhasil menangkap seseorang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau 365 KUHP dan pembunuhan atau 338 KUHP," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (24/3/2023).
"Terhadap tersangka yang saat ini masih dalam menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polsek Cileungsi diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Menggorok Teman Sendiri Bak Sapi, Cerita Kesadisan BI yang Mabuk dan Sakit Hati Disebut Bodoh
-
Gorok dan Tusuk Teman Sendiri sampai Tewas, Pria Sadis Tanah Abang Terancam Hukuman Mati
-
Ditantang Saat Mabuk Intisari, Pria Sadis di Tanah Abang Tusuk Teman Sendiri Hingga Tewas
-
Sadis! BI Tega Gorok Leher Teman Sendiri dalam Kondisi Mabuk di Tanah Abang Gara-gara Dikatai Bodoh
-
Sejumlah Pria Misterius Larang Jurnalis Foto Lokasi Pria Tewas Ditusuk Teman Sendiri Di Tanah Abang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar