Suara.com - Seorang wanita berinisial RR (33) menjadi korban perampokan dan pembunuhan pria penjual kerupuk keliling, Alimin Agusyian atau AA (27). Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya?
Hal tersebut diungkap oleh pihak kepolisian. Mereka menyebut, perampokan dan pembunuhan terjadi karena Alimin berniat menguasai ponsel milik korban. Pelaku saat itu mabuk dan tak sadarkan diri hingga berujung kehilangan uang setoran hasil jual kerupuk senilai Rp 400 ribu.
"Mulanya, ketika pelaku berjualan kerupuk ke Jatinegara, bertemu teman satu suku. Kemudian mereka membeli minuman keras sehingga pelaku mabuk dan tidak sadarkan diri. Ketika bangun uang hasil penjualan kerupuk dan kerupuknya hilang," ungkap Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, Jumat (24/3/2023).
Pelaku merasa panik dan mencari tumpangan sampai ke Cileungsi. Kondisi cuaca saat itu tengah hujan dan Alimin yang tak terarah karena alkohol, melihat korban yang tengah mengisi daya ponselnya di sebuah kafe. Ia pun langsung menyerangnya.
"Dia panik dan mencari tumpangan truk sampai ke Bekasi. Sampai Bekasi, setelah numpang ke sana ke sini akhirnya sampai ke Cileungsi. (karena tak punya uang dan mabuk), timbullah niat pelaku untuk menguasai handphone," lanjut Zulkarnaen.
Korban awalnya dipukuli menggunakan balok kayu hingga terjatuh. Mengetahui korban ingin melawan, pelaku sontak mengeluarkan pisau cutter dari kantong saku celananya. Ia pun langsung menggorok leher korban.
"Awalnya kepala korban dipukul kayu dulu, korban jatuh dan sedikit mau melawan. Namun pelaku mengeluarkan cutter dari sakunya kemudian digorok. Kalau niat membunuh, sebenarnya awalnya ingin menguasai handphone. Namun takut korban akan teriak, kemudian muncul ingin membunuh," jelas Zulkarnaen.
Usai membunuh dan membawa ponsel korban, Alimin kembali ke kontrakannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Besoknya, ia disebutkan tetap berjualan kerupuk khas Palembang seperti biasa. Namun, pada Rabu (23/3/2023), polisi yang menerima laporan, menangkapnya.
Alimin kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian sekaligus kekerasan dengan melanggar Pasal 365 KUHP dan 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. Kekinian, ia sudah ditahan di Polsek Cileungsi dan polisi masih menyelidiki.
Baca Juga: Gorok dan Tusuk Teman Sendiri sampai Tewas, Pria Sadis Tanah Abang Terancam Hukuman Mati
"Kami berhasil menangkap seseorang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau 365 KUHP dan pembunuhan atau 338 KUHP," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (24/3/2023).
"Terhadap tersangka yang saat ini masih dalam menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polsek Cileungsi diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Menggorok Teman Sendiri Bak Sapi, Cerita Kesadisan BI yang Mabuk dan Sakit Hati Disebut Bodoh
-
Gorok dan Tusuk Teman Sendiri sampai Tewas, Pria Sadis Tanah Abang Terancam Hukuman Mati
-
Ditantang Saat Mabuk Intisari, Pria Sadis di Tanah Abang Tusuk Teman Sendiri Hingga Tewas
-
Sadis! BI Tega Gorok Leher Teman Sendiri dalam Kondisi Mabuk di Tanah Abang Gara-gara Dikatai Bodoh
-
Sejumlah Pria Misterius Larang Jurnalis Foto Lokasi Pria Tewas Ditusuk Teman Sendiri Di Tanah Abang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya