Suara.com - Pria berinisial BI tengah menegak minuman keras di sebuah warung Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023) malam. Tak disangka, miras yang ditenggaknya membutakan BI yang tega membunuh temannya sendiri.
Korban berinisial PW datang menemui BI dan keduanya menikmati miras bersama. Karena sudah mabuk, PW terus meracau dan menantang BI.
"Saya tidak pernah takut dengan kamu," kata PW kepada BI.
Awalnya BI masih bisa mengontrol diri dan meminta PW untuk mengendalikan dirinya dengan tidak berbicara macam-macam.
"Sudahlah jangan kayak gitu. Malu dilihat orang, buyan (bodoh) kamu dilihat banyak orang perangai," timpal BI.
PW tidak mengindahkan pesan BI. Ia malah semakin menjadi-jadi sampai disebut mengatakan BI bodoh.
Kesabaran BI lantas berubah menjadi rasa sakit hati. Selain karena di bawah pengaruh miras, kata 'bodoh' itu pula yang disebut menjadi alasan BI berani menyerang PW.
"Motifnya dikarenakan tersangka merasa sakit hati telah dikatakan atau kamu bodoh seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
BI langsung menyerang PW dengan belati yang dibawanya. Sebanyak enam tusukan belati dilakukan BI ke tubuh PW hingga terkapar.
Baca Juga: Sadis! Tak Sudi Disebut Bego, Pria Teler di Tanah Abang Gorok Teman Sendiri Bak Potong Sapi
Tidak puas dengan aksinya, BI juga menggorok leher PW bak tengah menyembelih sapi.
Kondisi mengenaskan yang dialami PW sempat diketahui oleh warga setempat. Warga tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Ketua RT 02 RW 01, Kampung Bali, Tanah Abang, Heri.
Dirinya mengaku tidak mendengar ada teriakan minta tolong pada saat kejadian. Namun karena adanya laporan dari warga, ia langsung mendatangi TKP dan melihat kondisi PW yang mengerikan.
"Sudah parah banget. Kayak ngelihat sapi dipotong. Sudah menganga di sini (leher). Ada tusukan juga," jelasnya.
BI Terancam Hukuman Mati
Akibat tindakannya tersebut, BI langsung diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/3/2023). BI menjadi tersangka kasus pembunuhan teman lamanya itu.
Kekinian, polisi telah menetapkan BI sebagai tersangka terkait kasus ini. BI disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, ancaman pidana 10 tahun penjara, dan kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Maksimalnya, BI juga terancam hukuman mati.
"Maksimalnya (hukuman mati). Iya betul (dijerat pasal berlapis)," ujar Hady.
Berita Terkait
-
Imbas Ulah Kontraktor Rusak Saluran Pipa Air di Gambir, PAM Jaya Ngaku Rugi Besar
-
Gorok dan Tusuk Teman Sendiri sampai Tewas, Pria Sadis Tanah Abang Terancam Hukuman Mati
-
Ditantang Saat Mabuk Intisari, Pria Sadis di Tanah Abang Tusuk Teman Sendiri Hingga Tewas
-
Sadis! BI Tega Gorok Leher Teman Sendiri dalam Kondisi Mabuk di Tanah Abang Gara-gara Dikatai Bodoh
-
Gorok Teman Sendiri Saat Sedang Mabuk di Tanah Abang, Pria Berinisial BI Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard