Suara.com - Beberapa waktu lalu viral di media sosial sebuah foto pamandangan di apron sebuah bandar udara, yang menuai kritik publik.
Dalam foto itu terlihat sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang nampak penuh dengan barang bawaan.
Di belakang mobil Alphard itu terlihat mobil berwarna silver yang bertuliskan DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai.
Foto tersebut lantas diunggah ulang oleh Peter F Gontha di sejumlah akun media sosialnya hingga akhirnya menjadi viral.
"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" tulis mantan Duta Besar RI untuk Polandia itu.
"Ini pasti pejabat. Lihat aja, ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka?" sambungnya.
Belakangan ini viral sebuah foto yang menampilkan mobil Toyota Alphard yang memasuki Apron Bandara Soekarno-Hatta. Mobil Alphard itu diduga milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sontak saja, Kementerian Keuangan menjadi sorotan hingga banjir kritik dari netizen di media sosial. Namun di balik itu semua, bolehkah kendaraan pribadi memasuki apron bandara? Berikut aturan dan sanksi jika melanggarnya.
Aturan kendaraan memasuki apron
Sebagaimana diketahui, apron merupakan salah satu wilayah steril di bandar udara (bandara). Oleh karena itulah penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun kurungan badan.
Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp500 juta.
Bunyi pasat tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."
Berita Terkait
-
Cuma Diam Saja, Publik Tuntut Sri Mulyani Sikapi Kasus Pejabat Bea Cukai: Ke Mana Perginya Kecaman Erosi Kepercayaan?
-
Sri Mulyani Disindir gegara Muncul dari Mobil Alphard yang Terobos Masuk Apron Bandara, eks Dubes SBY: Dosa Kecil Aja Lah
-
Profil Yustinus Prastowo, Jubir Sri Mulyani di Dunia Maya yang Sabar Hadapi Julidnya Netizen
-
Timeline Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun hingga Berujung PPATK Dipolisikan
-
Sri Mulyani Dirujak Publik, Diduga sebagai Sosok yang Tumpangi Alphard Terobos Apron Bandara Soetta
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?