Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng. [ANTARA]
Berikut deretan kendaraan bermotor milik Melchias:
- Mobil, Alfa Romeo GTU 2000 tahun 1973 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 2.000.000.000
- Mobil, Alfa Romeo Alfetta tahun 1978 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 500.000.000
- Mobil, Mercedes Benz S280 tahun 1994 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 100.000.000
- Motor, Suzuki TS 120 tahun 1998 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 2.000.000
- Mobil, Toyota Alphard tahun 2005 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 2.000.000
- Mobil, Toyota New Camry 35 tahun 2009 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 300.000.000
- Motor, Honda GL2000R Tahun 2007 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 15.000.000
- Mobil, Jeep Cherokee tahun 1995 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 300.000.000
- Mobil, Holden Premier tahun 1972 yang dihasilkan dari warisan dengan harga RP 300.000.000
- Mobil, Peugeot Peugeot 1604 tahun 1984 yang dihasilkan dari warisan dengan harga Rp 100.000.000
- Mobil, Toyota Land Cruiser tahun 1972 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 100.000.000
- Mobil, Mercedes Benz 220 tahun 1973 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 50.000.000
- Mobil, Mercedes Benz 250S tahun 1965 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 80.000.000
- Mobil, Range Rover 36 KTT ASEAN tahun 1992 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 125.000.000
- Motor, Peugeot Scooters Django 150 I tahun 2019 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 40.000.000
- Mobil, Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1978 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 100.000.000
- Mobil, Mercedes Benz 180 tahun 1961 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 50.000.000
Disebutkan dalam laporan tersebut, Melchias juga memiliki harta bergerak lainnya dengan harga Rp 31.300.000, surat berharga dengan total Rp 521.000.000.
Sedangkan hartanya berupa kas dan setara kas memiliki nilai total Rp 908.343.117 (Rp 900 juta). Ditambah harta lain yang tidak dirinci dengan total Rp 52.303.183.200 (Rp 52 miliar). Melchias juga dinyatakan tidak memiliki utang.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Komentar
Berita Terkait
-
13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR
-
Kompak Jadi Pasutri Tersangka Korupsi, Segini Harta Bupati Kapuas-Anggota DPR
-
Gaya Hedonnya di Medsos Jadi Sorotan, Polwan AKP Agnis Juwita Diperiksa Polda Jatim
-
Viral Bergaya Hedon, Ternyata Harta Kekayaan AKP Agnis Juwita Manurung Cuma Rp304 Juta
-
Siapakah AKP Agnis Juwita Manurung yang Viral Punya Barang Mewah? Berikut Profilnya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!