Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD geram dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang seolah mempersoalkan dirinya setelah mengungkap ke publik adanya transaksi Rp 349 triliun di Kemneterian Keuangan.
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hal ini disampaikan Mahfud MD sekaligus menyawab pernyataan Anggota Komisi III DPR RI seperti Benny K. Harman dari Demokrat hingga Arteri Dahlan dari PDIP yang mempertanyakan kewenangan Menkopolhukam mengungkap ke publik soal transaksi ratusan triliun tersebut.
Mahfud menilai anggota DPR tersebut bisa saja dipenjara dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan.
Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan dengan kasus Fredrich Yunadi, mantan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun. Namanya Fredrich Yunadi. Ya kerja-kerja kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?:" jelas Mahfud MD.
"Saya bisa, saudara menghalangi-halangi penegakan hukum. Itu Friedrich Yunandi. Masih ada itu. Sama kayak saudara kan kerjanya Friedrich Yunandi, melindungi Setya Novanto kan," Mahfud menambahkan.
Mahfud kemudian menuturkan Fredrich Yunadi bisa dihukum setelah pihaknya menyatakan kalau kerja-kerjanya sudah menghalangi penyelidkan di kasus Setnov saat itu.
"Lalu (Fredrich Yunadi) laporkan orang sembarang orang dilaporin sama dia. Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap."
Baca Juga: Serang Balik Saat RDPU Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Telak Sebut Anggota DPR Makelar Kasus
Berita Terkait
-
Singgung Nasib Fredrich Yunadi, Mahfud MD Gertak Balik Anggota DPR: Orang Mau Ngungkap Malah Dihantam
-
Mahfud MD Ngamuk ke Arteria Dahlan :Berani Ndak Saudara Laporkan Kepala BIN?
-
Serang Balik Saat RDPU Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Telak Sebut Anggota DPR Makelar Kasus
-
Balas Pernyataan Arsul Sani, Mahfud MD: Jangan Main Ancam, Apa Saya Dilarang Umumkan TPPU?
-
'Saya Ndak Mau!' Mahfud MD Ogah Diinterupsi Saat Jelaskan Soal Rp 349 Triliun di Komisi III DPR
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi